Jayapura, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK & Adat) Provinsi Papua dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPR Papua pada Kamis (9/4/2026) tersebut menjadi forum evaluasi terhadap realisasi program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh Dinas PMK dan Adat sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Edwar Norman Banua, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan program dinas berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami membahas berbagai program dan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas PMK dan Adat selama tahun 2025. Secara keseluruhan sudah berjalan cukup baik, namun kami tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi pada sidang LKPJ gubernur,” ujarnya usai rapat kerja.
Banua menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR Papua dalam memastikan kinerja organisasi perangkat daerah berjalan optimal dan akuntabel.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam rapat tersebut adalah persoalan batas wilayah antara Provinsi Papua dan Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Waropen dan Kabupaten Nabire.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan klaim administratif terkait Kampung Kambarsano yang berada di antara wilayah Nabire dan Waropen, sehingga memicu perdebatan antarwilayah.
“Ada persoalan batas wilayah yang cukup urgen, yakni terkait Kampung Kambarsano antara Kabupaten Nabire dan Waropen. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat adat,” jelas Banua.
Menurutnya, Komisi IV DPR Papua akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di lapangan.
Selain itu, rapat kerja juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran. Banua menyebut bahwa secara umum realisasi anggaran Dinas PMK dan Adat telah terserap dengan baik sesuai perencanaan.
Meski demikian, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap dana hibah, terutama dana hibah untuk PKK Provinsi Papua yang dikelola melalui Dinas PMK dan Adat.
“Terkait dana hibah PKK, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak hanya pada Dinas PMK dan Adat, tetapi juga kemungkinan melibatkan OPD lain. Hasilnya akan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan pada sidang LKPJ,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua, Markus M. Olua, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi IV DPR Papua, termasuk terkait persoalan batas wilayah kampung.
“Kami telah menerima sejumlah isu dari lapangan, termasuk terkait tapal batas Kampung Kambarsano. Kami akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah kabupaten setempat untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Markus menambahkan, koordinasi lintas pemerintah daerah akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Terkait dana hibah PKK, ia menjelaskan bahwa alokasi tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan dinas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dana hibah PKK yang dititipkan di Dinas PMK dan Adat telah kami masukkan dalam laporan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada,” katanya.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR Papua dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan masyarakat kampung dan perlindungan masyarakat adat di Papua.
(har)















