Jayapura, Teraspapua.com – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jefri Hendri Bisai, SH menyoroti persoalan batas wilayah administratif yang dinilai krusial di Kabupaten Waropen, Papua.
Ia mengungkapkan adanya satu kampung yang secara administratif terbelah dan masuk ke dalam dua provinsi berbeda, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan Jefri kepada Teraspapua.com usai mengikuti rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua di ruang Komisi IV DPR Papua, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi tugas dan fungsi Komisi IV, khususnya yang bermitra dengan dinas terkait dalam pemberdayaan masyarakat kampung dan adat. Salah satu isu yang mencuat adalah persoalan batas wilayah yang hingga kini belum terselesaikan.
“Dalam rapat tadi kami membahas beberapa persoalan yang perlu ditindaklanjuti bersama. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah adanya kampung yang berada di antara dua provinsi,” ujar Jefri.
Kampung yang dimaksud adalah Kampung Kamarisano, yang secara geografis berada di perbatasan antara Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, dan Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Kondisi ini menyebabkan wilayah kampung tersebut terbagi menjadi dua bagian administratif, yakni Kamarisano Waropen dan Kamarisano Nabire.
Situasi tersebut, menurut Jefri, menimbulkan berbagai persoalan administratif dan pelayanan publik, karena satu komunitas harus berada di bawah dua kewenangan pemerintahan yang berbeda.
“Ini tentu menjadi problematik, karena satu kampung terpecah menjadi dua wilayah administrasi yang berbeda provinsi. Dampaknya bisa luas, mulai dari pelayanan hingga kebijakan pembangunan,” katanya.
Sebagai putra asli Wapoga, Kabupaten Waropen, Jefri menegaskan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab moral dan politiknya sebagai anggota DPR Papua untuk diperjuangkan penyelesaiannya.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat duduk bersama untuk melihat secara menyeluruh problematika ini, sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa kondisi administratif yang tumpang tindih ini juga berdampak pada penyaluran bantuan pemerintah. Kampung tersebut disebut menerima bantuan dari dua kabupaten, yakni Nabire dan Waropen, dengan data penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun akurasi data kependudukan.
DPR Papua mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut, guna memastikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
(har)











