Komisi A DPRD Kota Jayapura Mendalami Pokja Pendataan Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU dan Bawaslu

Ketua Komisi A, Mukri M. Hamadi

Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura, KPU dan Bawaslu Kota melakukan rapat kerja dalam agenda triwulan I komisi A dan berlangsung di aula lantai III DPRD Kota Jayapura, Rabu ( 27/1/2021)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Mukri M. Hamadi itu, tentu untuk mendalami proses rapat pada tanggal 12 Juli 2020. Kemudian membahas agenda Pemilu 2022, evaluasi kerja Bawaslu dan rencana-rencana kerja di tahun 2021.

“Agenda komisi A pada triwulan I, kami lakukan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kembali proses pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pendataan pemilih berkelanjutan,” ungkap Mukri saat di konfirmasi usai rapat.

Pasalanya menurut Mukri Hamadi, amanat undang-undang untuk Pemilu yang akan datang, baik Pilkada maupun Pileg dan Pilpres tidak lagi menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih-Pemilihan (DP4) dari Depdagri.

“ Jadi, kota Jayapura kita sudah dorong untuk harus ada Kelompok Kerja ( Pokja) antara KPU, Bawaslu dan juga Pemerintah Daerah terhadap sebuah kelompok kerja, baik itu Dispendukcapil, Kesbangpol, Distrik, RT/ RW,” ujarnya.

Lanjut Mukri, agar masyarakat terdata. Yang 17 Tahun punya hak memilih, TNI Polri yang sudah pensiun punya hak untuk memilih. Yang sudah meninggal datanya bisa dihapus.

“Nah, dalam rapat sudah kita dapati bahwa Pokja ini belum jalan, sehinggah di awal tahun ini kami coba cek ternyata belum jalan, sehinggah kita akan dorong rapat kerja kedua dengan KPU dan Bawaslu tapi juga dengan OPD terkait,” tuturnya.

Ditambahkannya, kalau kita andalkan KPU dan Bawaslu dengan penganggaran terbatas maka itu tidak jalan.

Menurut Politis PDIP Kota itu, selama ini Pemilu bermasalah karena terkait dengan DPT, sehinggah harus kita selesaikan sebelum Pilkada, maupun sebelum Pileg dan Pilpres.

Lanjut ungkap Ketua Komisi A itu, wacana Pilkada 2022 juga menguat saat rapat kerja kami dengan KPUD dan Bawalsu.

Tapi surat dari pimpinan lembaga masing-masing memang belum ada. Namun sudah ada perintah lisan untuk mulai mempersiapkan diri sebelum penetapan UU Pemilu di DPR RI.

“Kami sudah membuat rekomendasi dan akan kita serahkan kepada kepala daerah, untuk memberikan perhatian serius terhadap proses di Depdagri,” jelasnya.

Karena kalau Pilkada kota Jayapura ditetapkan di tahun 2022, maka tahapannya harus dari tahun ini, sehinggah Pemkot sudah harus mencermati perkembangan nasional.

Ketika itu terjadi, maka di daerah harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi , baik dari sisi penganggaran , dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk kesiapan menghadapai Pilkada, “ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir juga mengaku, pertemuan dengan komisi A DPRD Kota Jayapura tentu membahas evaluasi kerja Bawaslu tentang Pokja 2020 dan rencana rencana kerja di tahun 2021.

“Lebih pada kerja pengawasan terkait pemutakhiran data Pemilu berkelanjutan, yang menjadi dasar kerja kita melalui surat PKPU NO. 181 Tahun 2020 untuk kita mengupdate data pemilih berkelanjutan di kota Jayapura,” terangnnya.

Kemudian, ujar dia, kendala-kendala kerja yang dihadapi ketika memasuki tahun 2020 kemarin saat Pandemi Covid – 19. Sehingga banyak program yang terkendala karena anggaran difokuskan untuk mengatasi pandemi covid 19.

Terkait wacana Pilkada 2022. Kita belum ada aturan atau regulasi yang jelas, walaupun sudah ada wacana.

Tetapi undang-undang itu sendiri masih dalam tahapan program legislasi nasional (prolegnas), sehingga kita belum mengambil langkah-langkah seperti apa Pilkada nanti,” sambung Frans.

Lanjut dikatakannya, kita utamakan bagaimana menghasilkan data pemilih di kota Jayapura yang baik dan sesuai dengan realita yang ada

Sehingga kedepan memberikan data Pemilu yang berkualitas untuk Pilkada kedepan,” tukasnya.

(Ricko/Let)