Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching host to host e billing pajak daerah dan retribusi daerah.
Momen itu juga dimanfaatkan untuk tatap muka antara Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M. Si bersama para pelaku usaha selaku wajib pajak (WP).
Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Grand Tabi Entrop, Kamis (28/7/2022). Momen ini, Pemkot menghadirkan ratusan wajib pajak yang ada di di wilayah itu. Launching dilakukan oleh PJ Wali Kota, Dr. Frans Pekey, M, Si.
Frans Pekey mengatakan, usaha itu terdiri dari perhotelan, resto, café, tempat hiburan dan rumah-rumah sewa yang di atas 10 pintu.
“Jadi, hari ini kita kumpulkan pelaku usaha untuk tatap muka, berdiskusi untuk bagaimana memulihkan pertumbuhan ekonomi di kota Jayapura. Bagaimana kewajiban-kewajiban pelaku usaha untuk membayar pajak dan Retribusi,” kata Frans Pekey.
Tetapi sambung Frans Pekey, pemerintah daerah juga menyadari situasi kondisi pertumbuhan ekonomi daerah hari ini akibat pandemi covid-19 yang melanda kota Jayapura.
Sehingga dalam pertemuan ini, saya juga mendengarkan apa keluhan, masalah dan hal-hal yang bisa disampaikan kepada pemerintah kota untuk memberikan langkah-langkah kemudahan.
“Tetapi di sisi lain, pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang melakukan usaha untuk mendapatkan penghasilan baik perorangan maupun badan,” ujar Frans Pekey.
Karena kewajiban, maka pajak itu harus dibayarkan kepada ke pemerintah pusat juga ke pemerintah daerah. Seraya berharap, dengan pertemuan ini kita saling membantu dan berkolaborasi antara pemerintah kota dan dunia usaha.
Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura yang terbesar yaitu disumbangkan dari sektor pajak, tentu dari para pelaku usaha,” imbuhnya.
Sehingga harapan kita, usaha mereka juga bertumbuh, untuk bertumbuh tentu tidak mudah karena pasti ada kendala dan masalah.
“Sehingga, apa kendala dan masalah itu pemerintah bisa menganalisa lalu kemudian, apa langkah-langkah kebijakan yang bisa diambil pemerintah kota dalam membantu para pelaku usaha, sehingga bisa bertahan,” pungkasnya.
Pj Wali Kota Frans Pekey juga menambahkan, hari ini kita juga meluncing host to host e billing, pembayaran pajak yang tentu akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha atau wajib pajak.
Para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor bapenda untuk membayar pajak, tetapi cukup lewat aplikasi di android sudah bisa membayar pajak di tempat usaha.
“Jadi, aplikasi itulah yang kemudian hari ini kita akan launching,” cetusnya,
Mudah-mudahan kemudahan-kemudahan, dengan digitalisasi akan mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, sehingga tidak terjadi tunggakan para WP dalam membayar pajak dan retribusi di kota Jayapura,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Pj Kepala Bapenda, Ali Mas’ Udi juga mengatakan, tujuan kegiatan ini menyatukan persepsi terkait peraturan perundang-undangan. Perda, Perwal tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, dapat tersampainya informasi terkait regulasi atau kebijakan pemerintah yang terbaru kepada para wajib pajak,”
“Melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang dialami oleh para wajib pajak, guna dicarikan solusi dan pemecahannya,” ungkap Mas’ Udi.
Mas’ Udi juga mengatakan, adanya saran dan masukan serta keluhan yang disampaikan langsung dari wajib pajak, kemudian meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi antara badan pendapatan daerah dan WP.
Menurut Sekerttaris Bapenda itu, Pemerintah daerah juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang terbaik.
(tp/let)