Fraksi Demokrat Nyatakan Sikap Tak Percaya Terhadap Pimpinan DPRP

Foto bersama ketua beserta anggota fraksi Demokrat, di ruangan fraksi Demokrat DPR Papua, Sabtu (14/10/2022)

Jayapura,Teraspapua.com – Menyikapi dan memperhatikan proses perkembangan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022, yang tak kunjung selesai. Dan telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Terkait itu, maka Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), layangkan sikap tidak percaya terhadap Pimpinan DPRP.

Ketua fraksi Demokrat DPRP, Mustakim HR menjelaskan menyoal pembahasan APBD-P, TA 2022 harusnya sudah ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya Tahun anggaran.

“Berarti selambat-lambatnya 30 September 2022 (APBD-P), Perubahan sudah harus ditetapkan, apabila lewat ketentuan tersebut. Maka (APBD-P) tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang (APBD-P) TA 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Mustakim, Sabtu (15/10/2022).

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPRP dengan ini memberikan beberapa poin pernyataan sikap. yakni yang pertama kami Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh Rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagai produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Lanjut Mustakim pada poin kedua, sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam Struktur APBD Perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir Anggaran dan Program/Kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong Kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada Khususnya masyarakat Papua:

“Ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Mustakim, di poin ketiga.

Pada poin keempat, Mustakim mengatakan, tugas Pimpinan DPRP bersifat Kolektif-Kolegial, oleh karena itu jika Ketua sebagai pucuk Pimpinan tidak berada di tempat, harusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur Wakil-Wakil Pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP. Hal ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya.

Kelima, mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya Pembahasan APBD Perubahan TA 2022 Fraksi Partai Demokrat DPRP menilai hal ini merupakan murni kelalaian pimpinan DPRP yang menyebabkan Amputasi kepentingan rakyat maka Fraksi Partai Demokrat DPRP, menyatakan SIKAP TIDAK PERCAYA kepada Unsur Pimpinan DPRP karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022.

“Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPRP agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali, semua agenda Dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mustakim di poin keenam.

(tp-02)