Jayapura,Teraspapua.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, gelar deklarasi Pemilu damai yang keberpihakan dan perlindungan hak politik Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut, berlansung di Kantor MRP setempat, di hadiri keterwakilan dari TNI Polri, dan juga Partai Politik, Jumat (26/1/2024).
Ketua sementara MRP Papua, Frits Mambrasar mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas pokok yang melekat pada MRP Provinsi Papua, dan hari ini kini telah mendeklarasikan untuk Pemilu damai serta Pemilu yang berpihak kepada orang asli Papua.
“Kita tabukan tifa ini untuk seluruh pelosok tanah Papua, sehingga dengan sopan dan santun Partai Politik, KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang menentukan kedudukan orang asli Papua yang berkedudukan ditanah Papua, harus betul-betul memperhatikan hak Politik orang Asli Papua,” terang Mambrasar.
Mambrasar menegaskan, Orang Asli Papua tidak boleh dimarjinalkan tetapi harus diprioritaskan untuk jabatan-jabatan Politik ditanah Papua. Ini adalah seruan moral dan hajatan untuk kita membumikan keberpihakan dan perlindungan kepada orang asli Papua di tanah Papua.
Oleh karena itu, lanjut kata Mambrasar, kami telah mengeluarkan 11 poin dalam surat keputusan yang telah kami buat, yakni :
Poin kesatu : Hakekat dari Otonomi Khusus adalah menjadikan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tuan dinegerinya sendiri, maka untuk menjadi tuan dinegerinya sendiri OAP harus menduduki posisi pengambilan keputusan/kebijakan, dan posisi tersebut adalah jabatan politik. Maka pemenuhan hak politik OAP menjadi hak dasar hakiki yang diwujudkan dengan hak memili dan hak dipilih dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, melalui proses pengisian jabatan-jabatan pada Lembaga-lembaga politik termaksud partai Politik dan ad,ministrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik yang mana jabatan-jabatan politik tersebut yakni :
a. Anggota DPR RI
b. Anggota DPD RI
c. Anggota DPRD Provinsi
d. Anggota DPRD Kabupaten/kota
e. Pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota
f. Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
g. Walikot dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil bupati.
Kedua : Rekrutmen Politik melalui Partai politik atau perseorangan untuk pengisian jabatan-jabatan politik sebagaimana tersebut diatas wajib memprioritaskan OAP.
Ketiga : Partai politik wajib meminta pertimbangan/konsultasi Majelis Rakyat Papua dalam seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan sebagaimana huruf e, f, dan g pada Diktum Kesatu diatas.
Keempat : Partai Politik wajib menyampaikan kepada Majelis Rakyat Papua Laporan jumlah Orang Asli Papua dan Non Orang Asli Papua yang decaloakan untuk pengisian jabatan politik yang telah dilaksanakan pada tahapan pencalonan oleh KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota sebagumana huruf a, b, c, dan d dari Diktum Kesatu diatas.
Kelima: Penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan tersedianya Hak Pilih Orang Asli Papua dengan terdaftar dalam DPT dan dapat menyalurkan Hak Pilihnya pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kenam : Mendorong Masyarakat di Provinsi Papua untuk menyalurkan hak pilhnya dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan memilih Calon Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan politik sebagaimana Diktum Kesatu diatas.
Ketujuh : Mendorong Masyarakat di Provinsi Papua untuk menolak politik uang, mobilisasi pemilih, dan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan kelompok atau calon tertentu yang merugikan kepentingan Orang Asli Papua, dan bersedia melaporkan kepada Penyelenggara Pengawasan Pemilu dan Penegak Hukum.
Kedelapan: Meminta Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, KPU dan Bawaslu di setiap level untuk bertindak netral, jujur, adil, dan dalam melaksanakan, mendukung dan memprioritaskan Orang Asli Papua secara profesional dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak LUBER dan JURDIL di Provinai Papua.
Kesembilan : Partai Politik dalam penetapan perolehan suara dan kursi wajib memprioritaskan kuota 30 persen calon perempuan Asli Papua dengan mengalokasikan suara yang diperoleh Partai Paolitik yang diperhitungkan sebagai akumulasi suara Calon Perempua Asli Papua untuk mendaptkan kursi.
Kesepuluh : Partai Politik wajib meminta pertimbangan/konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua terkait penetapan calon terpilih dan kursi.
Kesebelas : Keputusan ini termaksud penetapan daerah pemilihan, calon tetap, calon terpilih dan penetapan kursi merupakan bahan penyusuanan raperdasus perlindungan hak politik Orang Asli Papua dan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Papua.