Jayapura,Teraspapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR Papua, Albert Meraudje, yang menyebut tindakan aparat sebagai langkah yang tepat.
“Aparat penegak hukum memang berhak menertibkan jika ditemukan aktivitas tanpa izin,” ujar Albert kepada awak media di Kantor DPR Papua, Kamis (11/9/2025).
Namun demikian, Albert menyoroti lambatnya proses penerbitan izin tambang rakyat, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Menurutnya, keterlambatan tersebut menjadi salah satu penyebab utama maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Albert menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mendorong pemerintah agar menerbitkan izin tambang rakyat, khususnya untuk lahan di bawah 10 hektare yang bisa dikelola oleh koperasi atau kelompok masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini baru satu izin yang berhasil diterbitkan, yaitu di wilayah belakang Puai.
“Kami sudah dorong ini lebih dari lima sampai sepuluh tahun, tapi izinnya tak kunjung keluar. Sementara tambang-tambang ilegal terus beroperasi tanpa memberi kontribusi apa pun pada negara,” tegasnya.
Menurut Albert, tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan pemasukan pajak bagi pemerintah. Ia juga menyoroti adanya praktik-praktik tidak sehat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Coba bayangkan, sekian tahun mereka beroperasi tapi tidak ada pajak masuk ke negara. Padahal kalau punya izin, alat berat, pekerja lokal maupun asing, semuanya bisa dikenakan pajak. Uang pajak ini seharusnya kembali ke rakyat melalui pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.
Albert menegaskan bahwa jika izin resmi diberikan, maka aktivitas pertambangan bisa diawasi dan dikendalikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau izinnya sudah ada, maka semua aktivitas bisa diawasi. Polisi bisa bertindak kalau ada pelanggaran. Tapi kalau tidak ada izin yang diberikan, masyarakat akan terus menambang secara liar karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah pusat untuk segera memproses izin tambang di atas 10 hektare yang menjadi kewenangannya, sementara pemerintah provinsi diminta mempercepat izin untuk tambang skala kecil. Selain itu, Albert menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Harus ada tambang, tapi juga harus ada manfaat yang nyata bagi masyarakat. Jangan sampai tambang ada, tapi rakyat tetap miskin, pendidikan susah, dan kesehatan tidak terlayani. Kalau izin resmi ada, maka pajak bisa masuk dan manfaatnya kembali ke rakyat,” pungkasnya.














