Retribusi Lewat BNI Dipersoalkan, DPR Kota Jayapura Nilai Kebijakan Berpotensi Langgar Perda

Pimpinan dan Anggota DPR Kota Jayapura bersama Kepala Distrik Abepura, Plt Kadis Kesehatan Kota dan masyarakat (Foto Harley/Teraspapua,com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang mengalihkan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dan kesehatan melalui kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) serta berisiko membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, saat melakukan pengawasan pelaksanaan Perda di Distrik Abepura. Pengawasan dilakukan menyusul adanya laporan dan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.

Menurut Karubaba, Perda Nomor 33 Tahun 2023 telah secara jelas mengatur mekanisme dan besaran retribusi pelayanan kebersihan maupun pelayanan kesehatan. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, DPR menemukan sejumlah persoalan.

“Kami mendatangi DLHK terkait retribusi pelayanan kebersihan. Dalam Perda Nomor 33 Tahun 2023 sudah dijelaskan secara rinci mengenai retribusi pelayanan kebersihan dan pelayanan kesehatan. Namun, ada beberapa masukan dan catatan penting dari DLHK dan juga Dinas Kesehatan. Karena itu, hari ini kami turun langsung ke Distrik Abepura dan melakukan tatap muka dengan warga, RT, dan RW,” ujar Karubaba kepada Teraspapua.com, Rabu (4/2/2025).

Ia mengungkapkan, salah satu temuan utama DPR Kota Jayapura adalah perubahan mekanisme pembayaran retribusi yang sebelumnya melalui Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPADA) Bapenda, kini dialihkan melalui kerja sama antara Pemkot Jayapura dan BNI berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kami menemukan fakta bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan tidak lagi melalui SIMPADA Bapenda, tetapi lewat kerja sama dengan BNI. Ini menjadi catatan serius karena dalam Perda, retribusi per kepala keluarga ditetapkan sebesar Rp50 ribu per bulan, sementara melalui skema BNI masyarakat harus membayar Rp51 ribu,”
jelasnya.

Menurut Karubaba, selisih tersebut meskipun terlihat kecil, tetap menjadi persoalan prinsip karena kebijakan tidak boleh berjalan di luar ketentuan Perda. Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan besaran retribusi, harus melalui pembahasan bersama DPR.

“Kebijakan tidak bisa dijalankan di luar Perda. Harapan kami, kepala daerah dapat menyampaikan hal ini kepada DPR sehingga bisa dilakukan review terhadap Perda. Jika ada perubahan nilai retribusi tanpa kesepakatan DPR, itu menjadi catatan penting dan berpotensi menimbulkan temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pengawasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar kepala daerah tidak mengambil kebijakan yang berisiko melanggar aturan yang telah ditetapkan bersama.

Setelah melakukan pertemuan dengan Bapenda, DPR juga menerima penjelasan bahwa persoalan utama saat ini adalah proses pembayaran retribusi yang tidak lagi melalui Bapenda, melainkan langsung melalui BNI. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencocokan data menjadi lebih lambat.

Karubaba berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi terbaik bersama DPR sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban di kemudian hari.

“Kami berharap ada jalan keluar yang baik dan dikaji bersama, supaya tidak memberatkan masyarakat, OPD kolektor, maupun Bapenda,” ujarnya.

Dalam kunjungan ke Distrik Abepura, DPR juga menerima keluhan serupa dari masyarakat, RT, RW, hingga pihak distrik. Kepala Distrik Abepura menyampaikan bahwa beberapa tahun lalu distrik ini sempat menjadi model dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jayapura. Namun, saat ini muncul sejumlah kendala akibat mekanisme pembayaran retribusi melalui BNI.

Atas kondisi tersebut, politisi Partai NasDem ini meminta Pemerintah Kota Jayapura agar kerja sama dengan BNI dapat dipertimbangkan kembali atau direview ulang.

Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat dan proses peningkatan PAD dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan beban tambahan, baik bagi masyarakat maupun perangkat daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, target PAD dari retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar, meningkat dari target Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,3 miliar.

“Target retribusi Dinas Kesehatan pada 2025 sekitar Rp1,3 miliar, dan realisasinya mencapai Rp1,4 miliar. Capaian ini sebagian besar ditopang oleh retribusi Rumah
Sakit Ramela, puskesmas, dan klinik,” kata Juliana.

Ia juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala pelayanan kesehatan di beberapa wilayah. Salah satunya adalah Pustu Polimak yang belum dapat beroperasi akibat persoalan hak ulayat.

“Kami terus berbenah agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan baik,” pungkasnya.

(rck)