Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar sosialisasi pajak daerah tahun 2026 kepada para wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh 102 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di sektor hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang telah dipasangi perangkat perekam transaksi pajak daerah berupa Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, SE, mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bagian dari upaya pendekatan kepada para wajib pajak.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan serta menyetorkan pajak daerah yang mereka pungut dari konsumen.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan setiap bulan kepada para wajib pajak sebagai bentuk pendekatan sekaligus pengingat agar mereka tetap patuh dalam melaporkan pajak yang mereka terima,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak seperti TMD dan M-POS.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan serta kewajiban pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada para wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi yang sudah menggunakan alat perekam transaksi seperti TMD dan M-POS,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menghadirkan tiga pemateri yang berasal dari masing-masing bidang teknis di lingkungan Bapenda Kota Jayapura.
Ketiga pemateri tersebut yakni Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mewakili Kepala Bapenda Kota Jayapura.
Para pemateri memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, termasuk regulasi yang diatur dalam Undang-Undang terkait perpajakan daerah serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut diatur berbagai ketentuan mengenai mekanisme pemungutan pajak daerah, kewajiban pelaporan oleh wajib pajak, hingga sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menyampaikan kepada para peserta mengenai aturan terkait keterlambatan pelaporan, denda administrasi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Irfan.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan perpajakan sangat penting agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus menghindari potensi sanksi administratif.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Bapenda Kota Jayapura berharap para pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan serta membayar pajak daerah.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah di berbagai sektor.
(red)















