Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal di Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Vanessa saat kegiatan sosialisasi Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal serta Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif yang digelar di Kantor Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Menurut Vanessa, sejumlah pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), masih merasa belum mendapatkan perlindungan maksimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Ia mencontohkan keluhan yang disampaikan salah satu pedagang, Mama Louisa Hamadi, terkait belum optimalnya implementasi Perda yang seharusnya melindungi pedagang pinang asli Papua.
“Terima kasih kepada Mama Louisa Hamadi atas masukan yang telah disampaikan. Perda ini sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2019, namun sampai sekarang penegakannya terlihat seperti mati suri,” ujar Vanessa.
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut masih belum konsisten. Dalam beberapa kasus, ketika ada penertiban, pedagang yang tidak sesuai dengan ketentuan memang tidak terlihat berjualan. Namun kondisi itu hanya berlangsung sementara.
“Ketika ada penertiban, mungkin hari itu tidak ada yang menjual pinang di tempat yang tidak semestinya. Tapi keesokan harinya, ketika tidak ada pengawasan, mereka kembali berjualan. Ini menunjukkan bahwa penegakan Perda masih sangat sulit dilakukan jika tidak ada pengawasan yang konsisten setiap hari,” jelasnya.
Vanessa menilai kondisi ini menjadi catatan penting bagi pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura untuk kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Jayapura, khususnya Wali Kota Jayapura, agar implementasi Perda dapat diperkuat.
Ia menegaskan, Perda tersebut merupakan salah satu instrumen hukum yang dimiliki pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pedagang lokal, terutama mama-mama Papua yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan pinang.
“Perda ini adalah satu-satunya payung hukum yang kita miliki untuk melindungi mama-mama Papua yang berjualan pinang. Karena itu, implementasinya harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, Vanessa juga mengusulkan agar kegiatan sosialisasi Perda tidak hanya melibatkan pedagang Orang Asli Papua, tetapi juga pedagang non-Papua. Menurutnya, keterlibatan semua pihak penting agar seluruh pedagang memahami aturan yang berlaku.
“Ke depan saya berharap dalam setiap sosialisasi Perda, pedagang non-Papua juga harus dilibatkan. Dengan begitu mereka bisa mendengar langsung penjelasan mengenai aturan ini,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pemahaman yang sama mengenai isi Perda, para pedagang dapat mengetahui batasan-batasan yang telah diatur pemerintah daerah, termasuk mengenai ruang usaha yang diprioritaskan bagi pedagang Orang Asli Papua.
“Dengan sosialisasi yang melibatkan semua pihak, pedagang bisa mengetahui poin-poin yang mengatur batasan antara pedagang Orang Asli Papua dan pedagang non-Papua. Harapannya, tidak terjadi lagi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPR Kota Jayapura berharap implementasi Perda tentang perlindungan pedagang lokal dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
(Har)















