Jayapura, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua menyoroti tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait alokasi anggaran, pemerataan listrik desa, hingga kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR Papua, Martinus Pasang, saat rapat kerja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua di ruang rapat Komisi IV, Senin (13/4/2026).
Martinus menegaskan bahwa pembahasan seharusnya lebih difokuskan pada evaluasi LKPJ, meskipun isu umum seperti pertambangan tetap menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan.
“Hari ini sebetulnya kita harus lebih fokus pada LKPJ. Memang tadi kita juga membahas persoalan umum terkait pertambangan, tetapi dalam konteks LKPJ ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi Komisi IV DPR Papua pada tahun 2025 adalah mendorong penambahan anggaran bagi Dinas ESDM dan PTSP. Namun, berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum terlihat secara jelas.
“Kalau kita dengar penjelasan tadi, sepertinya belum ada tindak lanjut. Padahal, sebelumnya Komisi IV sudah merekomendasikan penambahan anggaran untuk kedua dinas tersebut,” katanya.
Selain itu, Martinus juga menyoroti adanya perbedaan data anggaran antara dokumen LKPJ 2025 dengan nota keuangan APBD 2025. Dalam LKPJ disebutkan anggaran sebesar 32 (miliar), sementara dalam dokumen APBD tercatat sebesar 34 (miliar).
“Ada selisih angka antara LKPJ dan APBD. Ini perlu dijelaskan secara rinci, sebenarnya angka mana yang digunakan dan untuk apa peruntukannya,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan elektrifikasi desa juga menjadi perhatian serius. Dari total 215 kampung yang belum teraliri listrik, sebanyak 154 kampung masih berada dalam kondisi “gelap gulita”.
Martinus meminta adanya perencanaan konkret beserta kebutuhan anggaran untuk mempercepat penyediaan listrik di kampung-kampung tersebut, termasuk target waktu penyelesaiannya.
“Kami ingin tahu, berapa anggaran yang dibutuhkan per kampung dan kapan target penyelesaiannya, apakah 2026 atau 2027. Ini penting agar bisa menjadi catatan Komisi IV dalam pembahasan LKPJ,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa program elektrifikasi sangat berkaitan dengan visi pembangunan “Papua Cerah”. Oleh karena itu, jangan sampai masih ada wilayah yang belum menikmati listrik hingga akhir masa jabatan kepala daerah.
“Jangan sampai setelah 2029 atau 2030 masih ada kampung yang gelap. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Tak hanya itu, Martinus juga menyoroti sektor pertambangan, khususnya terkait kontribusi terhadap PAD. Dari data yang disampaikan, terdapat sekitar 12 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin.
Namun demikian, ia mempertanyakan sejauh mana kontribusi nyata dari aktivitas tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Kalau kita berbicara soal izin, tentu orientasinya adalah peningkatan PAD. Pertanyaannya, dari 12 izin yang sudah dikeluarkan itu, berapa PAD yang dihasilkan? Kalau tidak ada, lalu untuk apa izin itu diberikan?” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang telah berizin, mulai dari produksi hingga dampak yang ditimbulkan di lapangan.
Selain itu, Martinus mendorong pemerintah untuk lebih aktif mensosialisasikan mekanisme perizinan tambang rakyat kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang benar sangat penting agar aktivitas pertambangan tetap sesuai aturan.
“Harus disosialisasikan secara jelas, baik kepada individu, kelompok masyarakat, maupun koperasi, terkait syarat mendapatkan izin tambang rakyat. Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah memiliki izin, mereka bebas mengeksploitasi tanpa batas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, pertambangan rakyat tetap memiliki batasan, baik dari sisi luas wilayah maupun penggunaan alat.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPR Papua berharap adanya transparansi data, kejelasan kebijakan, serta langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi LKPJ, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua.
(Har)















