DPR Papua Bahas Raperda Percepatan Infrastruktur, Inisiatif Komisi IV

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai saat memimpin rapat,didampingi Wakil Ketua II Mukri M. Hamadi, Ketua Komisi IV DPR Papua Joni Y. Betaubun dan Wakil Ketua Komisi IV Edward Norman Banua (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mulai membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua. Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif Komisi IV yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPR Papua, lantai II, Jumat (29/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai. Ia didampingi Wakil Ketua II Mukri M. Hamadi, Ketua Komisi IV DPR Papua Joni Y. Betaubun, Wakil Ketua Komisi IV Edward Norman Banua, serta anggota Komisi IV lainnya.

Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan dalam tahap pembahasan ini, di antaranya akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Dinas Perhubungan, serta Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Kementrian Hukum dan Ham.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan infrastruktur di Papua. Ia menilai, inisiatif Komisi IV tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja legislasi di lingkungan DPR Papua.

“Hari ini kita mulai membahas Raperda infrastruktur sebagai inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV. Saya memberikan apresiasi kepada Komisi IV agar ke depan produk perda lebih banyak berasal dari komisi, sehingga tidak seluruhnya menjadi beban Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” ujar Bonai.

Ia mengakui, pada tahun sebelumnya produktivitas pembentukan peraturan daerah belum maksimal karena beban kerja yang terpusat pada Bapemperda, sementara partisipasi komisi dinilai belum optimal.

Menurut Bonai, pembahasan awal ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi masukan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat penyusunan kajian akademik. Dengan demikian, pada tahap lanjutan, pembahasan dapat lebih fokus pada substansi kebijakan.

“Kita undang Uncen untuk menyusun kajian akademik, dan OPD seperti PUPR serta Perhubungan memberikan masukan. Harapannya, sebelum kajian akademik final, semua pihak sudah berkontribusi sehingga pembahasan berikutnya lebih matang,” jelasnya.

Selain itu, Bonai menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Ia menilai Raperda ini perlu mengakomodasi skema pembiayaan alternatif guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Papua.

“Salah satu yang akan dibahas adalah skema pembiayaan. Kita bisa mencontoh pemerintah pusat melalui skema seperti SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Namun di Papua belum diterapkan, sehingga perlu disiapkan payung hukumnya,” katanya.

Bonai berharap Raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan disahkan agar bisa segera disosialisasikan dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari pembahasan internal yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihaknya.

“Hari ini adalah pertemuan kedua. Minggu lalu kami sudah melakukan pembahasan internal Komisi IV. Kini kita libatkan pimpinan DPR Papua serta OPD terkait untuk melakukan sinkronisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahap selanjutnya adalah menyerahkan materi kepada tim akademik untuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Raperda.

“Langkah berikutnya, kita serahkan kepada tim akademik untuk menyusun naskah akademik. Setelah itu, baru kita lanjutkan ke pembahasan berikutnya,” kata Betaubun.

Lebih lanjut, Betaubun memaparkan bahwa Raperda ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya meningkatkan konektivitas antarwilayah kabupaten/kota, distrik, hingga kampung di Papua. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menekan tingkat kemahalan harga barang dan jasa yang selama ini dipicu oleh kondisi geografis yang sulit dijangkau.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk membuka akses terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di berbagai wilayah Papua.

Dalam implementasinya, skala prioritas pembangunan akan difokuskan pada sejumlah sektor strategis, seperti pembangunan ruas jalan provinsi yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan akses menuju fasilitas pelayanan publik, pelabuhan, dan bandar udara.

Selain itu, pembangunan jembatan pada bentang sungai yang selama ini memutus akses transportasi masyarakat juga menjadi perhatian utama. Termasuk pula pembukaan jalan di wilayah terisolasi, khususnya di daerah pedalaman dan perbatasan.

Menurut Betaubun, forum pembahasan ini juga menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap substansi Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Papua.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap awal, DPR Papua berharap Raperda percepatan pembangunan infrastruktur ini dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat konektivitas, menekan disparitas harga, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua.

(har)