Dicopot dari Sekda, Manogar Sirait Abaikan Surat Pemberhentian

Ketua BP FM-KMR, Hendrik Pitawa

Jayapura, Teraspapua.com – Badan Pengurus Forum Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya (BP FM-KMR) melontarkan kritik tajam terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Kritik tersebut secara khusus menyoroti polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Ketua BP FM-KMR, Hendrik Pitawa, dalam keterangannya di Kota Jayapura, Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa ketidakpastian terkait posisi Sekda berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi di daerah tersebut. Ia menilai, persoalan administratif yang tidak kunjung diselesaikan dapat berdampak luas terhadap kinerja pemerintahan.

Menurut Hendrik, berdasarkan informasi yang beredar di publik, Bupati Mamberamo Raya, Robby Wilson Rumansara, telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Manogar Sirait dari jabatan Sekda. Namun, hingga kini, proses pemberhentian tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum menindaklanjuti surat pemberhentian tersebut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam struktur pemerintahan,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas kinerja birokrasi. Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang saat ini dijabat oleh Sergius Doromi dinilai belum dapat berjalan optimal akibat belum tuntasnya persoalan administratif tersebut.

“Situasi ini membuat Plt Sekda tidak leluasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal,” katanya.

BP FM-KMR pun mendesak Bupati Mamberamo Raya untuk segera mengambil langkah tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan polemik jabatan Sekda tersebut. Mahasiswa menilai, jika kondisi ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, maka akan berdampak serius terhadap stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menghormati keputusan pimpinan daerah, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Hendrik.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis seorang Sekda dalam pemerintahan daerah. Sekda, kata dia, memiliki tanggung jawab membantu bupati dalam merumuskan kebijakan, peraturan, dan program kerja pemerintah daerah. Selain itu, Sekda juga berperan dalam pembinaan administrasi, penegakan disiplin, serta pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, Sekda juga memiliki fungsi penting dalam membantu pengelolaan keuangan dan aset daerah guna memastikan kelancaran roda birokrasi dan pelayanan publik. Peran lainnya mencakup pemantauan, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan dan penyerapan anggaran agar berjalan sesuai target pembangunan.

Lebih lanjut, BP FM-KMR memperingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta bupati menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pemerintahan dan menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hendrik menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Mamberamo Raya. Ia berharap pemerintah daerah segera menghadirkan kepastian hukum dan administrasi dalam struktur birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terkait perkembangan terbaru polemik jabatan Sekda tersebut.

(Arc)