Biak, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor secara resmi melantik Elia Sanadi, S.Pd sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRK Biak Numfor, Kamis (9/7/2026), dalam suasana khidmat dan penuh makna politik.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen didampingi Wakil Ketua Noak Krey dan Mintje Anna Yawan. Turut hadir Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R. Kapissa, Sekretaris DPRK. Judi Wanma, jajaran anggota dewan, unsur TNI-Polri, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Papua terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme PAW, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRK. Dalam keputusan tersebut, almarhum Marthen Luther Rumbarar diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh Elia Sanadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai peraih suara sah terbanyak berikutnya dari Daerah Pemilihan Biak Timur.
Setelah pembacaan keputusan gubernur, Ketua DPRK memimpin langsung pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang menandai resminya Elia Sanadi sebagai anggota DPRK Biak Numfor.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Daniel Rumanasen mengatakan, seluruh proses penggantian antar waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, tahapan mulai dari usulan partai politik, verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga penetapan oleh Gubernur Papua telah dilalui secara konstitusional.
Tak hanya itu, DPRK juga menyampaikan penghormatan kepada almarhum Marthen Luther Rumbarar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota legislatif. Kontribusi almarhum, menurut pimpinan dewan, menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Biak Numfor.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRK. Semoga dedikasi beliau menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Ketua DPRK.
Kepada Elia Sanadi, Ketua DPRK mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan ikrar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan politik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas serta komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, seorang wakil rakyat harus mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Berbagai tantangan, kritik, dan dinamika politik yang akan dihadapi ke depan harus dijawab dengan kerja nyata dan dedikasi tinggi.
“Jalankan amanah ini dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan rasa takut akan Tuhan. Jadilah wakil rakyat yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan yang berdampak nyata bagi daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, KPU Biak Numfor, serta Partai Amanat Nasional yang telah berperan dalam kelancaran seluruh proses administrasi hingga pelantikan dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan tersebut, Elia Sanadi kini resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRK Biak Numfor. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRK, sekaligus mendorong percepatan pembangunan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
(HDK)














