Pemekaran OPD atau Beban Baru, DPR Minta Hitungan Fiskal Jelas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Rencana pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dipastikan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025.

Namun demikian, DPR Kota Jayapura menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam, terutama terkait dampak fiskal dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui secara rinci arah revisi Perda yang diajukan pemerintah daerah, yakni terkait pemekaran OPD maupun perubahan nomenklatur dinas.

Hal itu disampaikan Ismail kepada Teraspapua.com di sela-sela kegiatan pengawasan peraturan daerah kota Jayapura Nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional. di Distrik Jayapura Utara, Kamis (23/7/2026).

“Setelah kami melakukan harmonisasi bulan lalu, ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, dalam proses harmonisasi tersebut, Bapemperda meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura untuk memaparkan sejumlah aspek krusial kepada DPRK sebelum kebijakan pemekaran OPD dapat diputuskan.

Sedikitnya terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian DPRD. Pertama, terkait potensi peningkatan belanja pegawai sebagai konsekuensi dari pemekaran dinas.

Kedua, tambahan belanja operasional yang akan timbul akibat penambahan struktur organisasi.

Ketiga, DPRK meminta penjelasan mengenai skema pemerintah daerah dalam menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan proporsi belanja pegawai diturunkan maksimal menjadi 30 persen dalam jangka waktu lima tahun.

“Faktanya, saat ini belanja pegawai di Kota Jayapura sudah berada di atas 50 persen. Ini menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan skema yang jelas dan realistis,” katanya.

Poin keempat berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Jayapura. Dalam dokumen tersebut, terdapat sembilan agenda prioritas yang harus didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pertanyaannya, apakah ruang fiskal kita cukup untuk membiayai pemekaran dinas sekaligus menuntaskan sembilan agenda prioritas wali kota” ujarnya.

Ismail menegaskan, DPRK telah meminta agar seluruh poin tersebut dipaparkan secara komprehensif oleh TAPD kepada dewan. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu kesiapan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemaparan resmi.

“Kami masih dalam posisi menunggu. Ketika semua sudah dipaparkan, barulah DPRD akan menilai apakah rencana pemekaran OPD ini layak dilaksanakan atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan terkait pemekaran OPD tidak bisa diambil secara terburu-buru karena memiliki konsekuensi luas terhadap arah pembangunan daerah dan kondisi keuangan pemerintah.

“Pemekaran dinas bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi berdampak langsung pada seluruh agenda pembangunan. Karena itu, harus dihitung secara matang dan rasional sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Ismail juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Wali Kota Jayapura sempat mengusulkan agar seluruh dinas dapat dimekarkan. Namun dewan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada.

“Pada prinsipnya, kami di DPRK mendukung peningkatan pelayanan publik. Namun tetap harus berpijak pada kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” ujarnya.

DPR Kota Jayapura memastikan akan terus mengawal proses pembahasan ini agar menghasilkan kebijakan yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Har)