Biak, Teraspapua.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Yustus Pondayer, S.H., M.H., memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Cenderawasih Kampus Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Kuliah umum tersebut digelar untuk mengawali pelaksanaan perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Kegiatan berlangsung di Kampus Universitas Cenderawasih Kabupaten Biak Numfor, Senin (24/8/2026) pagi.
Pembukaan kuliah dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Cenderawasih, Dr. Dirk YP. Runtuboy, S.Pd., M.Kes
Dalam kesempatan itu, Yustus mengangkat tema “Penyalahgunaan Wewenang dan Maladministrasi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”.
Kuliah umum tersebut diikuti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta pengelola program studi Universitas Cenderawasih Kampus Kabupaten Biak Numfor.
Yustus mengatakan pemahaman mengenai kewenangan pejabat pemerintahan menjadi penting bagi mahasiswa hukum karena setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan dapat menimbulkan akibat hukum, baik bagi masyarakat maupun terhadap keuangan negara.
Menurut dia, pejabat tata usaha negara merupakan pejabat atau badan pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan serta melakukan tindakan administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan pemerintahan mencakup keputusan administrasi pemerintahan maupun tindakan konkret pemerintahan. Keputusan dan tindakan pejabat dapat menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun keuangan negara,” kata Yustus dalam pemaparannya.
Karena itu, dia menegaskan setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yustus menjelaskan kewenangan merupakan dasar legitimasi bagi pejabat dalam menjalankan pemerintahan. Tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah.
Kewenangan pemerintahan, kata dia, dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yakni atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi merupakan pemberian kewenangan kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang.
Sementara delegasi merupakan pelimpahan kewenangan yang disertai dengan beralihnya tanggung jawab dan tanggung gugat kepada penerima delegasi.
Adapun mandat merupakan pelimpahan pelaksanaan tugas kepada pihak lain, tetapi tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat.
Yustus menekankan kewenangan pemerintahan tidak bersifat absolut. Kewenangan memiliki batas berdasarkan waktu, wilayah, materi, maupun bidang kewenangan.
“Karena itu, kewenangan bukanlah kekuasaan absolut, tetapi memiliki batas dan tujuan tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi salah satu hal penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kuliah tersebut, Yustus juga menjelaskan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan.
AUPB sekaligus menjadi instrumen untuk menguji legalitas suatu keputusan maupun tindakan pemerintahan.
Sejumlah asas yang harus diperhatikan antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Menurut Yustus, penerapan AUPB memiliki beberapa fungsi penting. Selain menjadi pedoman bagi pejabat dalam menjalankan kewenangannya, AUPB juga berfungsi mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjadi dasar untuk menilai apakah suatu tindakan pemerintahan sah atau justru mengandung cacat administrasi.
“Pejabat pemerintahan harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan aturan, tujuan pemberian kewenangan, prosedur, dan asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yustus memaparkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Dia menjelaskan penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu pelanggaran fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan.
Penyalahgunaan tersebut dapat terjadi ketika pejabat melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
Melampaui kewenangan dapat terjadi ketika pejabat bertindak di luar batas waktu, wilayah, atau bidang kewenangan yang dimilikinya maupun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara mencampuradukkan kewenangan terjadi ketika kewenangan digunakan di luar bidang materi kewenangan atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan.
Adapun tindakan sewenang-wenang dapat terjadi ketika pejabat bertindak tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yustus mengingatkan, penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tidak semata-mata didasarkan pada akibat yang ditimbulkan.
Penilaian harus melihat sumber kewenangan, batas kewenangan, tujuan kewenangan, prosedur, serta penerapan AUPB.
Dalam kesempatan tersebut, Yustus juga membedakan penyalahgunaan wewenang dengan maladministrasi.
Menurut dia, maladministrasi memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat.
Bentuk maladministrasi, kata Yustus, antara lain penundaan pelayanan secara berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, tindakan tidak kompeten, permintaan imbalan, tindakan diskriminatif, konflik kepentingan, keberpihakan, serta pengabaian kewajiban hukum.
Dia mencontohkan penundaan pelayanan publik tanpa alasan yang sah sebagai salah satu bentuk maladministrasi.
Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila dalam praktiknya terdapat tindakan lain seperti permintaan imbalan, pemerasan, suap, atau gratifikasi.
“Penundaan pelayanan tanpa alasan yang sah dapat merupakan maladministrasi. Namun, jika penundaan tersebut dilakukan secara sengaja untuk meminta imbalan, persoalannya dapat berkembang menjadi tindak pidana, tergantung fakta dan pembuktian,” katanya.
Yustus kemudian mengaitkan penyalahgunaan kewenangan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, Pasal 3 memiliki relevansi kuat dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat pemerintahan.
Unsur penting dalam pasal tersebut antara lain adanya seseorang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, kemudian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, serta perbuatan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Yustus menilai unsur tujuan untuk memperoleh keuntungan menjadi salah satu pembeda penting antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan kesalahan administrasi tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesalahan yang terjadi karena kurang teliti, misalnya, harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan seluruh unsur delik. Demikian pula ketika tidak ditemukan adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Namun, apabila terdapat kesengajaan dalam penyalahgunaan kewenangan, tujuan memperoleh keuntungan, serta kerugian keuangan negara yang nyata dan seluruh unsur pidana terpenuhi, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, Yustus turut menjelaskan mengenai konsep kerugian keuangan negara dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan tersebut menegaskan pentingnya konsep kerugian negara yang nyata atau aktual.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan. Potensi kerugian semata tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Yustus, kebijakan atau tindakan yang baru berpotensi menimbulkan kerugian tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, apabila terdapat kesengajaan menyalahgunakan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kerugian keuangan negara yang nyata, serta unsur pidana lainnya yang terbukti, maka hukum pidana dapat diterapkan.
Yustus juga menjelaskan mekanisme pengawasan administratif terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan mekanisme pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hasil pengawasan dapat menentukan apakah dalam suatu tindakan pemerintahan tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administrasi, atau terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi, tindak lanjut dapat dilakukan melalui penyempurnaan administrasi. Sementara apabila terdapat kerugian keuangan negara, mekanisme pemulihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengawasan administratif, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memiliki kedudukan penting dalam menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pejabat atau badan pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang.
Putusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan putusan pada tingkat banding bersifat final serta mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Yustus menegaskan mekanisme pemeriksaan dalam ranah administrasi tidak secara otomatis menghapus kemungkinan proses pidana.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana yang memenuhi syarat pembuktian, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk membantu mahasiswa memahami batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, Yustus memaparkan sejumlah tahapan identifikasi.
Pertama, mengidentifikasi sumber kewenangan, apakah berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat.
Kedua, melihat batas kewenangan, meliputi waktu, wilayah, bidang, dan materi kewenangan.
Ketiga, menguji tujuan kewenangan, yakni apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan hukum.
Keempat, melihat prosedur yang ditempuh, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan, standar operasional prosedur, dan AUPB.
Kelima, melihat akibat yang ditimbulkan, apakah berupa kesalahan administrasi, kerugian masyarakat, atau kerugian keuangan negara.
Keenam, mengidentifikasi ada atau tidaknya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Ketujuh, memastikan kerugian keuangan negara melalui standar pembuktian hukum dan prinsip kerugian yang nyata atau aktual.
“Identifikasi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya melihat adanya kerugian atau kesalahan administrasi, tetapi harus dilihat sumber kewenangan, tujuan, prosedur, akibat, motif keuntungan, dan pembuktiannya,” kata Yustus.
Yustus juga menyoroti sejumlah persoalan yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum, di antaranya kriminalisasi kebijakan, penyalahgunaan diskresi, batas yang tidak jelas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, lemahnya dokumentasi administrasi, serta lemahnya pengawasan internal.
Karena itu, dia menilai penanganan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi idealnya dilakukan melalui pendekatan bertahap.
Tahap pertama adalah pencegahan. Pemerintah perlu memperkuat standar operasional prosedur, AUPB, transparansi, pengawasan internal, pengelolaan konflik kepentingan, serta pendidikan integritas bagi pejabat pemerintahan.
Tahap kedua adalah pemeriksaan administratif. APIP melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi atau unsur penyalahgunaan wewenang.
Tahap ketiga berupa pemulihan administratif. Jika hanya ditemukan kesalahan administrasi, dilakukan perbaikan administrasi. Apabila terdapat kerugian keuangan negara, mekanisme pemulihan dilakukan sesuai ketentuan.
Tahap keempat adalah pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Tahap terakhir adalah proses peradilan pidana apabila seluruh syarat dan unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian hukum telah terpenuhi.
Yustus berharap kuliah umum tersebut tidak hanya menjadi pembukaan kegiatan akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami persoalan hukum pemerintahan secara lebih kritis.
Menurut dia, mahasiswa hukum perlu memahami bahwa hukum administrasi pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai keputusan dan tindakan pejabat negara.
Pada saat yang sama, mahasiswa juga harus mampu melihat kapan sebuah kesalahan administratif dapat tetap berada dalam ranah administrasi dan kapan suatu perbuatan dapat memenuhi unsur tindak pidana.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan secara proporsional, tidak mengabaikan kesalahan administratif, tetapi juga tidak membiarkan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.
Kuliah umum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman akademik mahasiswa Universitas Cenderawasih Kampus Kabupaten Biak Numfor mengenai hubungan antara hukum administrasi pemerintahan, pelayanan publik, kewenangan pejabat, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan pemahaman yang lebih baik, mahasiswa diharapkan mampu melihat persoalan pemerintahan tidak hanya dari sisi adanya kesalahan atau kerugian, tetapi juga dari aspek kewenangan, prosedur, tujuan, kepentingan publik, serta standar pembuktian hukum.
(har)















