Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot Doksem Diciduk Polisi

Tersangka KW (kiri) saat diamankan tim Delta Polres Jayapura Kota,

Jayapura ,Teraspapua.com – Setelah buron empat bulan, satu tersangka  pelaku penganiayaan sopir angkot hingga  meninggal dunia beberapa waktu lalu di seputaran Dok 9, Distik Jayapura Utara berhasil di ciduk tim Delta Polres Jayapura Kota.

Tersangka berinisial KW diciduk di seputaran Dok VIII ,saat hendak di amankan berusaha kabur,namun berhasil dilumpuhkan dengan tima panas oleh tim Delta.

banner 325x300banner 325x300

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan, tersangka KW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“KW merupakan aktor utama kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin tewas beberapa bulan lalu. Selain itu tiga rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap dan disidangkan di pengadilan,” ungkap Jahja, Sabtu (16/11/2019).

Dikatakan, saat ini KW telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku terancam hukuman pidana  7 tahun penjara,” kata Jahja.

Diketahui Kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin supir angkot jurusan Dok 9 tewas, terjadi pada Jumat (12/7) lalu pukul 01.00 WIT.

Dimana pemicu penganiayaan tersebut factor  para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

(Sio/Rick)