Dispendukcapil Pastikan Kekuatan Hukum Suket Pengganti KTP -el

Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, Dr. Merlan S. Uloli, SE, MM

Jayapura,Teraspapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura memastikan Surat Keterangan (Suket) memiliki kekuatan hukum pengganti KTP-el dan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan Kota Jayapura.

Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, Dr. Merlan S. Uloli, Se, MM mengatakan, Suket dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/6153/Dukcapil tentang pelayanan rekam cetak KTP-el.

Yang mana hingga saat ini blangko KTP seçara Nasional sangat terbatas, bahkan hanya diprioritaskan pada masyarakat pemula atau yang baru merekam KTP elektronik.

“Jadi blangko KTP itu tidak kosong, tapi terbatas di pusat sehingga kami juga diberikan terbatas, sehingga hal ini diatur dan diprioritas bagi mereka yang baru memiliki e-KTP berusia  17 tahun atau pemilih pemula,” ujarnya di Kota Jayapura, Senin (18/11/2019).

Merlan katakan, pemerintah pusat juga menyampaikan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa yang diberikan KTP itu adalah mereka yang pertama yang berusia 17 tahun.

Sementatra KTP yang rusak, hilang dan salah cetak tidak dilayani cetak baru, tapi diganti dengan Surat Keterangan (Suket).

“Untuk Suket ini tentu kekuatan hukum sama dengan KTP asli sebagai tanda identitas yang dapat digunakan untuk semua urusan pelayanan public.

Warga yang memegang suket tidak usah khawatir, karena berlaku dan jika ada yang menolak Suket maka harap lapor ke Pemkot Jayapura, karena mereka menentang Undang –Undang,” ungkapnya.

Merlan menambahkan, dengan adanya pergantian di kabinet bentukan Presiden Jokowi diharapkan tahun 2020 sudah ada blanko KTP-e dan nantinya pada tanggal 25 November 2019 akan digelar Rapat Koordinasi Nasional, sehingga dalam momen itu akan disampaikan keluhan masyarakat.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu jika menggunakan Suket dan kalau ada yang menolak, harus lapor dan kami akan turun ke tempat-tempat pelayanan pablik yang menolak Suket tersebut,“ pungkasnya.

(Let/Rick).