Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 bertambah Rp. Rp.88.495.407.604.83,-
Ketua DPRD kota Jayapura dalam sambutan tertulis yang dibacakan wakil ketua I Joni Y. Betaubun mengatakan, dengan dilaksanakannya upacara penutupan rapat paripurna DPRD kota Jayapura masa persidangan III Tahun 2022 dengan agenda penetapan Raperda kota Jayapura tentang APBD Perubahan kota Jayapura Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Tentu memberi isyarat kepada kita dan masyarakat kota Jayapura bahwa amanat yang dipercayakan kepada Legislatif dan Eksekutif telah dapat dilaksanakan yang merupakan salah satu fungsi Dewan yaitu fungsi penganggaran dalam memberikan persetujuan dan penetapan APBD perubahan dalam tahun anggaran berjalan.
“Secara normatif ketentuan tersebut di atas, telah memberikan komitmen secara sungguh-sungguh kepada pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances,” ujar Joni pada upacara penutupan rapat paripurna, Selasa (13/9/2022) di ruang sidang utama DPRD setempat.
yang dilandasi dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai representasi masyarakat kota Jayapura,” tambahnya.
Sebagai pimpinan Dewan, kami perlu memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian eksekutif untuk dilaksanakan.
Jhony menyebutkan, segenap anggota DPRD kota Jayapura dapat memahami dan merespon pidato Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura dalam pengantar nota keuangan Raperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 dalam pembukaan sidang Paripurna pada tanggal 8 September 2022.
Yang menegaskan bahwa total anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) kota Jayapura T.A 2022 sebesar Rp. 1.478. 924. 578 463. 83,-
“Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1. 362. 504. 135. 441,- ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 116. 420. 443 022. 83,- atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar Rp. 1. 472 589.578.463.83,-. Ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.335.000.000,” rincinya.
Dengan melihat kondisi struktur APBD perubahan kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 tersebut tentu dapat menggambarkan bahwa pemerintah kota Jayapura sampai saat ini masih sangat memiliki ketergantungan yang tinggi dalam pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat,” terangnya.
Selain itu diingatkan, sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh alat-alat kelengkapan Dewan, baik Badan Anggaran (Banggar) gabungan Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi Dewan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan dan penetapan Perda APBD perubahan kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
“Adanya konsisten dalam implementasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura agar dapat dipacu secara optimal, mengingat waktu tinggal 3 bulan dalam tahun anggaran 2022,” ujar Politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura itu.
Sementara dalam pidato Pj Wali Kota Frans Pekey pada acara penutupan rapat paripurna mengatakan, pendapat dan koreksi yang disampaikan oleh alat-alat kelengkapan Dewan, akan menjadi perhatian eksekutif untuk menyempurnakan materi RAPBD Perubahan dan pembenahan untuk masa-masa yang akan datang, sesuai tanggung jawab yang diamanatkan oleh rakyat di atas pundak kita masing-masing.
“Harapan kita bersama bahwa produk keputusan dan komitmen kebijakan terhadap program dan kegiatan yang diikhtisarkan melalui rumusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan T.A 2022 ini, dapat diimplementasikan secara baik dan terukur dalam sisa waktu yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut PJ Wali Kota mengingatkan kepada para pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran, baik pada jajaran eksekutif maupun legislatif agar segera memacu program dan kegiatan yang tinggal 3 bulan efektif.
“Baik untuk kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD induk T.A 2022 maupun APBD perubahan secara konsisten dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya, hakikatnya agar dapat memenuhi asas efisien, efektif, ekonomis, akuntabel, transparan dan partisipasif serta tetap memperhatikan kesepakatan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislative,” jelas Frans Pekey.
Laporan keuangan daerah sangat inheren dengan laporan aset atau barang milik daerah yang dikelola oleh masing-masing OPD, untuk itu dokumen-dokumen aset daerah harus administrasikan dengan baik karena seluruh aset yang dibelanjakan melalui APBD maupun hibah dari pemerintah pusat harus tercatat dalam neraca daerah,” pungkas Frans Pekey.
(red/let)














