Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua akhirnya mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 1 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) menjadi Perdasi dan Perdasus dalam Rapat Paripurna, Jumat, 16 Desember 2022.
Adapun Pengesahan dan penetapan tiga Raperdasi dalam rapat paripurna itu, yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi yenyang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.
Sedangkan, satu Raperdasus yang disahkan dan ditetapkan menjadi Perdasus yakni Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pengesahan dan penetapan 3 raperdasi dan 1 raperdasus itu, setelah 8 fraksi dan 1 Kelompok Khusus DPR Papua menerima dan menyetujui ketiga raperda itu ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutan penutupan rapat paripurna itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, ada kesan pembahasan raperdasi dan raperdasus kali ini sangat panjang.
“Namun, diharapkan raperdasi dan raperdasus yang dibahas DPR Papua bersama Pemprov Papua dapat memenuhi unsur-unsur kesejahteraan dan kedayagunaan bagi Provinsi Papua,” katanya.
Menurutnya, sebuah peraturan daerah telah selesai pembicaraan tingkat I di DPR Papua, selanjutnya dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum mendapatkan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPR Papua. Begitu juga raperdasus, sebelum dilakukan fasilitasi, terlebih dahulu disampaikan ke MRP guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
“Dalam persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui 3 raperdasi dan 1 raperdasus,”ujarnya
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun mengapresiasi kepada DPR Papua atas dukungannya dalam masa sidang ini, telah menyetujui raperdasi dan reperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Empat raperda itu, merupakan raperdasi dan raperdasus yang prioritas dan urgent untuk ditetapkan serta telah dilakukan fasilitasi, harmonisasi oleh Kemendagri dalam rangka memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ditambahkan, Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan termasuk yang diamanatkan oleh peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021, khususnya peraturan pemerintah Nomor 106 dan PP 107 tahun 2021.