Jayapura,Teraspapua.com – Jelang Hari Ulang Tahun Kota Jayapura yang ke 113 tahun, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, gelar nikah massal bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang beragama Islam.
Pantauan Teraspapua.com Nikah (Ijab Qobul) dan Sidang Isbat Massal itu diikuti oleh 78 pasangan suami istri, dan digelar di gelar di depan Kantor Walikota setempat, Selasa (28/2/2023).
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan Nikah massal adalah pernikahan yang dilakukan secara bersamaan dengan yang menikah.
“Nikah massal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atau legalitas oleh negara, yang sangat bermanfaat kedepannya,” ujar Pikey mengawali sambutannya.
Dijelaskan Pekey, perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan, dan tercatat dalam lembaran melalui administrasi kependudukan untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dalam dokumen kependudukan, sebagai warga negara dan dikembangkan sebagai fungsi statistik dalam pemerintahan.
“Pernikahan massal dilakukan setiap tahun. Untuk tahun ini dalam rangka HUT Kota Jayapura yang ke 113, kita melakukan Nikah massal untuk 5 agama, yang ada di Kota Jayapura,” terangnya.
Pada hari ini, lanjut Pekey, sebanyak 78 pasangan suami istri yang beragama Muslim mengikuti Nikah (Ijab Qobul) dan Sidang Isbat Massal. diantaranya 71 pasangan Nikah massal dan 7 pasangan lainnya Nikah Isbat.
“Semoga Nikah (Ijab Qobul) dan Sidang Isbat Massal, menjadi pernikahan yang sah, dan menjadi berkat bagi keluarga yang baru,” tandas Pekey.
Pada kesempatan itu, Pekey juga menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura untuk senantiasa menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan, tanpa membedakan suku agama ras atau kelompok.
“Kemudian tetap jaga toleransi umat beragama dan keharmonisan dengan sesama di Kota yang kita cintai yang menjadi honai kita bersama,” imbuhnya.