Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Menilai Jaksa Melanggar Proses Pembuatan Surat Dakwaan 

Suasana di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jayapura.

Jayapura,Teraspapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat  dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, Selasa (6/6/2023).

Kasus tersebut diketahui menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar, setelah pihaknya kembali mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jayapura dan didaftarkan pada 9 Mei 2023.

Sidang dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan  Andi Asmuruf.

Sidang menghadirkan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty yang disidangkan terpisah.

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi itu terdaftar di PN Jayapura dengan Nomor Perkara  8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM.

Menurut jadwal sidang, persidangan dimulai pukul 10.00 WIT, namun molor dan baru dimulai pukul 11.30 WIT.

Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama. Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaan,  JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Hal ini agak berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Usai sidang dakwaan berlangsung, tim Kuasa Hukum Johannes Rettob pun langsung mengajukan eksepsi. Pihaknya menilai  dakwaan batal demi hukum berdasarkan putusan sela pada persidangan tingkat pertama sebelumnya.

Dalam kesimpulan eksepsi, majelis hakim diminta berkenan mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela.

Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, usai persidangan mengatakan, Tim  Penasehat Hukum telah mencermati dan mempelajari secara lebih mendalam dakwaan JPU.

“Ternyata ada hal – hal yang sangat prinsip yang sebetulnya sudah di langgar oleh Jaksa, dalam proses pembuatan surat dakwaan, ” kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini, bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.

Artinya, tim penasehat hukum menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.

Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut  register perkaranya berbeda.

“Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakimnya juga tidak boleh berubah, ” tegas Iwan.

Sementara itu ditempat terpisah Aguani, selaku Kepala Penerangan Kejati Papua.

Kata dia, dalam dakwaan pada perkara saat ini, pihaknya memakai pasal korupsi dan menghilangkan pasal KKN.

“Ya, pasal 2 pasal 2, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan, ” ujar Aguani.

Ia menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada.

“Kalau dikatakan mengada – ada dan keliru oleh penasehat umum terdakwa ya, itu sah – sah saja. Itukan bagian dari pendapat dari penasehat hukum terdakwa, ” ujarnya.

Diketahui, sidang dengan agenda tanggapan JPU akan kembali digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.