Jayapura, Teraspapua.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu keprihatinan publik setelah menampilkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota
(DPRK) Jayapura yang diduga melakukan kampanye politik di dalam ruang paripurna.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok Yuli Rahman Official, tampak sekelompok anggota dewan yang mengatasnamakan diri sebagai “Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura” secara terbuka menyuarakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, MDF-AR, yang dikenal dengan jargon “Mari-Yo”.
Anggota DPRK yang terekam dalam video itu berasal dari berbagai partai politik, antara lain Partai Gelora, Perindo, PPP, PKS, Golkar, Hanura, PAN, Demokrat, PKN, dan Gerindra. Dalam tayangan tersebut, salah seorang anggota DPRK terdengar berteriak, “Kami dari Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura”, yang kemudian disusul perkenalan dari masing-masing anggota sesuai asal partainya.
Aksi itu ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk memilih dan memenangkan pasangan MDF-AR dalam Pilkada Papua 2025.
Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Juru Bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK), yakni Gifli Buinei.
Gifli menyayangkan keras aksi kampanye yang dilakukan di dalam gedung DPRK Jayapura, yang menurutnya bukan hanya mencederai etika sebagai wakil rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h secara tegas menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tegas Gifli Buinei dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/7/2025).
Ia menambahkan, kantor DPRK adalah fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk dijadikan panggung kampanye politik.
“Penggunaan ruang paripurna sebagai ajang kampanye merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi dan mandat sebagai wakil rakyat. Ini tindakan yang memalukan dan mencerminkan ketidakmampuan sejumlah anggota DPRK dalam membedakan antara tugas sebagai representasi rakyat dan kepentingan politik kelompoknya,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihaknya akan melaporkan para anggota DPRK tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong Bawaslu untuk segera bertindak cepat, profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus berdiri di atas hukum dan aturan yang sama, demi menjaga integritas Pilkada 2025 agar berlangsung adil, jujur, dan bermartabat,” ujar Gifli.
Ia juga mengingatkan Bawaslu agar menjadikan kejadian ini sebagai temuan pelanggaran kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XII/2024 tanggal 14 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Contoh pelanggaran yang dimaksud termasuk menggunakan mobil dinas untuk kampanye, memanfaatkan kantor DPRD untuk kegiatan politik praktis, atau menyampaikan pernyataan dukungan di ruang publik yang dibiayai negara,” terang Gifli.
Ia juga menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD merupakan pejabat daerah, sehingga wajib menjaga netralitas
dalam setiap proses politik, terutama menjelang Pilkada.
(Har)













