Keerom, Teraspapu.com – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 diwarnai tudingan serius terhadap Bupati Keerom, Piter Gusbager.
Juru Bicara pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, BTM-CK, Marshel Morin, menyampaikan kecaman keras atas dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh bupati terhadap penyelenggara pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam keterangannya kepada media, Marshel Morin menyebut tindakan Bupati Keerom sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Ia menuding Piter Gusbager secara terang-terangan mencampuri proses rekapitulasi suara dan melakukan tekanan terhadap petugas penyelenggara untuk mengubah hasil pemungutan suara.
“Kami mengecam keras tindakan Bupati Keerom yang terang-terangan melakukan intervensi terhadap hasil pemilihan di TPS dan mengintimidasi penyelenggara. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang jujur dan adil,” ujar Morin.
Lebih lanjut, Morin menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai integritas proses Pilkada, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehendak rakyat Papua.
“Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. Jangan nodai demokrasi dengan cara-cara kotor memanipulasi suara rakyat,” tegasnya.
Morin menggarisbawahi bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka Bupati Keerom bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana pemilu. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur ketentuan hukum terhadap intervensi dalam proses pemilihan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Pilkada, khususnya:
Pasal 188, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak sahnya hasil pemungutan suara, perhitungan suara, atau rekapitulasi suara, dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp24 juta hingga Rp72 juta.
Pasal 191, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau mengancam penyelenggara pemilu, saksi, dan pemilih, dengan pidana penjara antara 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara harus dilaksanakan secara berjenjang, terbuka, dan akuntabel. Setiap pelanggaran terhadap mekanisme tersebut bisa berdampak hukum dan berpotensi membatalkan hasil pemilu di wilayah tersebut.
Pernyataan Marshel Morin ini disampaikan sebagai bentuk desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta Bawaslu dan Gakkumdu turun tangan. Integritas PSU Pilkada Keerom dipertaruhkan. Jangan biarkan proses demokrasi ini ternoda oleh kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Morin juga menyoroti adanya dugaan upaya pemindahan suara dari pasangan BTM-CK ke pasangan nomor urut 2 melalui intervensi langsung di lapangan.
Menurutnya, beberapa petugas penyelenggara pemilu ditekan agar mengubah data perolehan suara, terutama di TPS-TPS di mana pasangan BTM-CK unggul.
Tak hanya itu, Morin mengungkap adanya insiden kekerasan yang terjadi di hadapan Bupati Keerom, namun tidak mendapatkan respons.
Ia menuding ada warga yang dipukul secara terang-terangan di depan bupati, namun tidak ada tindakan apapun yang diambil oleh kepala daerah tersebut.
“Ada warga yang dipukul di depan mata Bupati, tapi beliau hanya diam saja. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Morin.
Situasi panas dalam PSU Pilkada Papua, khususnya di Kabupaten Keerom, memerlukan perhatian serius dari lembaga pengawas dan penegak hukum.
Dugaan intervensi dan intimidasi oleh pejabat daerah terhadap proses demokrasi bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga berpotensi menggagalkan upaya rakyat dalam menentukan pemimpin mereka secara sah dan adil.
(red)













