Sarmi, Teraspapua.com – Tim Pemenangan Daerah (TPD) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK), menyampaikan protes keras terhadap dugaan perubahan suara secara sistematis yang terjadi melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dugaan kecurangan tersebut ditemukan di TPS 01 Kampung Karfasia, Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, dan dinilai telah mencoreng integritas proses demokrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025.
Juru Bicara TPD BTM–CK, Marshel Morin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat adanya pengubahan data suara yang diunggah ke aplikasi Sirekap KPU.
“Terlihat jelas bahwa data yang diunggah ke Sirekap telah di-tipe X (dihapus atau diubah). Ini merupakan bentuk kejahatan pemilu yang tidak bisa ditolerir,” tegas Marshel kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Marshel menilai bahwa kejadian ini bukan hanya merugikan pasangan BTM–CK, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak suara rakyat dan prinsip dasar demokrasi.
“Perubahan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah bentuk manipulasi sistematis yang mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Terkait temuan tersebut, Tim BTM–CK mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi untuk segera melakukan investigasi langsung ke lapangan, khususnya ke lokasi terjadinya dugaan kecurangan di Distrik Pantai Barat.
“Kami meminta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi untuk segera turun langsung ke TPS dan mengawasi proses rekapitulasi suara. Jangan biarkan suara rakyat diintervensi oleh oknum penyelenggara,” ujar Marshel.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung secara adil dan transparan.
Lebih lanjut, Marshel menyebut bahwa pengubahan suara di tingkat TPS, jika dilakukan oleh oknum penyelenggara saat pleno tingkat distrik, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi pidana.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Setiap bentuk manipulasi terhadap suara rakyat tidak boleh dibiarkan. Kami akan pastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihitung sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tim Pemenangan BTM–CK berharap agar pihak terkait, khususnya Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi, dapat bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam menangani persoalan ini. Mereka juga mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum penyelenggara yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak ingin konflik muncul akibat kelalaian atau keberpihakan penyelenggara. Demokrasi di Papua harus dijaga, dan itu dimulai dari menghormati setiap suara yang telah diberikan oleh rakyat,” pungkas Marshel.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Kabupaten Sarmi maupun Bawaslu terkait dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh tim BTM–CK. Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan terus mengawal jalannya rekapitulasi suara secara kritis dan damai.
(Nov)















