banner 325x300

Mamberamo Hulu Kaya SDA, Terisolasi Geografi: Negara Diuji Soal Keberanian Pemekaran DOB

Oleh Banny Kujiro, Anggota DPRK Mamberamo Raya dari Fraksi Golkar

Banny Kujiro Anggota DPRK Mamberamo Raya saat bersalaman dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, (Foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Di ujung timur Indonesia, di antara bentang pegunungan yang menjulang dan aliran sungai-sungai besar yang membelah hutan tropis Papua, terbentang wilayah Mamberamo Hulu, sebuah kawasan yang kaya sumber daya alam, namun masih bergulat dengan keterisolasian geografis.

Di wilayah ini, jarak bukan sekadar angka dalam peta administratif. Jarak menentukan cepat atau lambatnya pelayanan kesehatan menjangkau kampung-kampung terpencil, menentukan apakah anak-anak bisa bersekolah secara layak, serta memengaruhi ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam konteks itulah, wacana pemekaran Mamberamo Hulu menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) kembali menguat.

Mamberamo Hulu bukanlah wilayah yang miskin potensi. Kawasan ini dikenal memiliki hutan tropis yang luas dengan kekayaan hasil hutan non-kayu, keanekaragaman hayati yang tinggi, serta cadangan sumber daya mineral yang belum sepenuhnya tergarap. Aliran Sungai Mamberamo yang kerap disebut sebagai “Amazon-nya Papua” menyimpan potensi besar di sektor perikanan air tawar, transportasi sungai, hingga energi baru terbarukan berbasis mikrohidro.

Secara geografis, wilayah ini berada dalam administrasi Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Karakter wilayahnya didominasi pegunungan terjal, hutan lebat, serta sungai besar yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat. Banyak kampung hanya dapat dijangkau melalui penerbangan perintis atau perjalanan sungai yang memakan waktu berhari-hari. Ketika cuaca memburuk, akses bisa terputus total.

Potensi ekonomi berbasis masyarakat adat pun sesungguhnya terbuka lebar. Komoditas lokal seperti hasil hutan, perikanan, dan sumber daya alam lainnya dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila dikelola secara terstruktur dan berkelanjutan.

Namun hingga kini, berbagai potensi tersebut belum sepenuhnya terkelola optimal. Infrastruktur dasar masih terbatas, akses transportasi sulit, biaya logistik tinggi, dan layanan pemerintahan belum menjangkau seluruh wilayah secara efektif.

Dalam kondisi geografis yang ekstrem, rentang kendali pemerintahan menjadi persoalan krusial. Jarak antara kampung-kampung di hulu dengan pusat pemerintahan kabupaten induk menyebabkan pengambilan kebijakan dan distribusi layanan publik kerap berjalan lambat.

Distribusi obat-obatan dan logistik pendidikan tidak jarang terhambat. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan gantung, dan jaringan telekomunikasi berjalan lambat akibat tantangan medan dan koordinasi yang panjang.

Di tengah agenda percepatan pembangunan Papua, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah Mamberamo Hulu layak dimekarkan, melainkan seberapa serius negara melihat kebutuhan riil masyarakat di wilayah dengan tantangan geografis ekstrem tersebut.

Pemekaran menjadi DOB dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pengambilan kebijakan berbasis potensi lokal. Dengan struktur birokrasi yang lebih dekat, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tidak lagi terhambat oleh jarak administratif yang panjang.

Secara regulatif, pembentukan Daerah Otonom Baru memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur prinsip otonomi daerah serta mekanisme penataan wilayah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah mensyaratkan aspek administratif, teknis, dan kewilayahan dalam pembentukan DOB.

Khusus Papua, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi ini memberikan ruang lebih luas dalam penataan wilayah guna mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan orang asli Papua.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat juga telah membentuk sejumlah provinsi dan kabupaten baru di Papua sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia. Artinya, secara konstitusional dan yuridis, pemekaran Mamberamo Hulu memiliki landasan hukum yang kuat selama memenuhi syarat administratif, teknis, serta dukungan masyarakat.

Bagi masyarakat Mamberamo Hulu, status sebagai DOB bukan sekadar perubahan batas wilayah administratif. Ia berarti kehadiran kantor pelayanan yang lebih dekat, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta peluang keterlibatan putra-putri daerah dalam struktur pemerintahan.

Pemekaran juga membuka peluang penyerapan tenaga kerja baru, baik dalam sektor birokrasi maupun pembangunan infrastruktur. Aktivitas pemerintahan yang lebih intens berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi lokal.

PP Nomor 78 Tahun 2007 menegaskan bahwa pembentukan daerah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, serta pertimbangan pertahanan dan keamanan. Dalam konteks Mamberamo Hulu, luas wilayah dan karakter geografis yang berat menjadi faktor yang mendukung urgensi pemekaran demi efektivitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemekaran bukan tanpa risiko. Kesiapan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta pengawasan penggunaan anggaran menjadi syarat mutlak agar DOB tidak sekadar menjadi beban fiskal baru.

Evaluasi terhadap sejumlah DOB di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan pemekaran sangat ditentukan oleh perencanaan matang dan manajemen pemerintahan yang akuntabel. Tanpa itu, tujuan mendekatkan pelayanan justru bisa tereduksi menjadi sekadar penambahan struktur birokrasi.

Namun jika dirancang dengan matang dan didukung kebijakan yang kuat, Mamberamo Hulu memiliki modal dasar yang cukup: potensi alam yang besar serta kebutuhan riil akibat kondisi geografis yang ekstrem.

Pada akhirnya, pemekaran Mamberamo Hulu bukan sekadar soal administratif. Ia menyangkut akses pelayanan dasar, keadilan fiskal, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada masyarakat setempat.

Di balik sunyi pegunungan dan derasnya aliran Sungai Mamberamo, tersimpan harapan masyarakat yang ingin lebih dekat dengan pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan.

Jika tujuan otonomi adalah mendekatkan negara kepada rakyat, maka Mamberamo Hulu adalah ujian nyata dari komitmen tersebut. Pemekaran bukan hanya tentang batas wilayah, tetapi tentang menghadirkan keadilan pembangunan di tanah yang kaya, namun masih menunggu sentuhan kebijakan yang lebih dekat dan berpihak.

(Har)