Anggota DPRK Andris Horma Pertanyakan Implementasi Perda Ekraf dan Data Pelaku OAP

Anggota DPR Kota Jayapura, Andrys Rovael Horma (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, teraspapua.com – Anggota DPR Kota Jayapura, Andrys Rovael Horma, mempertanyakan sejauh mana implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, khususnya terkait pembinaan pelaku usaha oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura.

Hal tersebut disampaikan Andrys saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Kota Jayapura belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Andrys menyoroti sejumlah pasal dalam perda tersebut, terutama Pasal 5 dan Pasal 8 yang mengatur tentang pengembangan serta dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Saya ingin menanyakan sedikit terkait Pasal 5 dan Pasal 8, khususnya pada Pasal 5 ayat 14 yang menyinggung mengenai ekonomi kreatif. Saya ingin mengetahui sejauh mana Dinas Pariwisata telah melakukan sosialisasi terhadap perda ini kepada masyarakat,” ujar Andrys.

Ia juga meminta penjelasan mengenai jumlah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini telah mendapatkan pembinaan dari Dinas Pariwisata Kota Jayapura. Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana program pemberdayaan ekonomi kreatif benar-benar berjalan di daerah.

Selain itu, Andrys juga menanyakan bentuk dukungan yang diberikan pemerintah daerah kepada para pelaku ekonomi kreatif, baik berupa bantuan fasilitas maupun bantuan permodalan.

“Di dalam perda ini juga disebutkan adanya bantuan, baik berupa fasilitas maupun modal. Pertanyaannya, jika memang ada bantuan tersebut, berapa nominal bantuan yang diberikan kepada setiap pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai sumber pendanaan untuk pengembangan ekonomi kreatif. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, Andrys mempertanyakan apakah selama ini sudah ada dukungan dana dari APBN yang dimanfaatkan untuk mendukung program pembinaan ekonomi kreatif di Kota Jayapura.

“Di Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana bisa berasal dari APBN. Saya ingin mengetahui apakah selama ini ada dukungan dari APBN yang digunakan untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura,” ujarnya.

Tak hanya itu, Andrys juga meminta data yang lebih rinci mengenai pelaku ekonomi kreatif yang telah dibina oleh Dinas Pariwisata, khususnya terkait keterlibatan Orang Asli Papua (OAP).

Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa masyarakat asli Papua turut mendapatkan ruang dan kesempatan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif.

“Kalau memang ada pelaku ekonomi kreatif yang dibina oleh Dinas Pariwisata, saya juga ingin mengetahui berapa jumlah Orang Asli Papua yang terlibat, baik sebagai pelaku usaha secara pribadi maupun dalam bentuk badan usaha,” kata Andrys.

Menurutnya, keberadaan data yang jelas akan membantu DPR Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sekaligus memastikan bahwa program pemberdayaan ekonomi kreatif benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi Orang Asli Papua di Kota Jayapura.

(arc)