DPRD Kota Jayapura Gelar Paripurna PAW Satu Anggota Partai Gerindra

Jayapura, Teraspapua.com – Yani Kogoya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Jayapura sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan H. Syaharuddin, SH (Almarhum).

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Jayapura berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) periode tahun 2019 – 2024 berlangsung di Hotel Horison Abepura, Rabu (2/2).

Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH didampingi Wakil Ketua I, Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan Wakil Ketua II Silas Youwe.

Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM dan wakilnya Ir. H. Rustan Saru, MM juga turut hadir dalam paripurna istimewa bersama segenap anggota Dewan, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemkot Jayapura.

PAW dilakukan berdasarkan SK Gubernur Papua, nomor 155.2/358/Tahun 2021 tertanggal 30 September 2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Jayapura periode 2019 – 2024.

Ketua DRPD kota Jayapura, Abisai Rolo, SH dalam sambutan mengatakan, dalam dunia organisasi politik peristiwa peresmian pemberhentian dalam pengangkatan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan hal yang wajar dan sebagai suatu proses pembelajaran berpolitik dan penegakan super masih hukum.

“Pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu yang dilakukan hari ini telah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Abisai Rollo.

Maka itu kata Abisai Rollo, Gubernur Papua mengeluarkan surat keputusan nomor 155.2/358/Tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Jayapura periode 2019 – 2024, tanggal 30 september 2021 atas nama saudara H. Syaharuddin, SH (almarhum) digantikan oleh saudara Yani Kogoya.

“Yani Kogoya dinyatakan memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Jayapura pada sidang istimewa PAW,” tandasnya.

Selanjutnya kata Abisai, peraturan partai politik dapat dibaca dan diartikan sebagai medan pertarungan berbagai kepentingan, karena itu kita dituntut agar dapat memahami secara utuh makna dan tujuan dalam pengaturan organisasi partai politik yang kita jalani sebagai pengurus partai politik maupun sebagai anggota legislatif.

“Untuk itu dengan pengambilan janji pada sidang paripurna istimewa Dewan kepada saudara Yani Kogoya pada hari ini, maka jumlah anggota DPRD Kota Jayapura telah genap menjadi 40 orang,” tukasnya.

Sementara itu Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidatonya menegaskan, penggantian antar waktu Anggota DPRD Kota Jayapura ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan.

“Untuk itu, sebagai Anggota Dewan yang baru tentunya saudara Yani Kogoya perlu menyesuaikan diri dengan mempelajari berbagai ketentuan dalam tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Jayapura,” kata pria yang akrab disapah BTM itu.

Dikatakannya, pada hari ini saudara Yani Kogoya telah menjadi anggota DPRD kota Jayapura, selamat atas pengabdian saudara dan dapat menjadi saluran berkat dari Tuhan.

“Terima kasih juga kepada keluarga bapak H. Saharudin, SH (almarhum). saya bersama pribadi dan keluarga serta pemerintah, masyarakat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya diiringi dengan doa semoga amal bakti dan jeri payah selama menjalankan tugas sebagai anggota Dewan dapat bernilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” papar BTM.

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penandatanganan SK dan Penyematan pin DPRD Kota Jayapura kepada Anggota DPRD PAW periode 2019-2024 dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kota Jayapura.

(tp-01)