Ketua LMA Port Numbay : KPU RI Harus Ikut Data Jumlah Penduduk Kota Jayapura Dari Ditjen Dukcapil

Ketua LMA Port Numbay George Awi

Jayapura, Teraspapua.com – Terkait dengan data  jumlah penduduk di Kota Jayapura Provinsi Papua, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay  George Awi minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus mengikuti data jumlah penduduk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal ini disampaikan, menyusul dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura 35 kursi berkurang dari 40 sebelumnya.

“Kami dari pihak adat memohon kepada KPU Pusat, kalau bisa mengacu kepada data yang dimasukkan oleh Dukcapil Kota Jayapura, sehingga kursi di DPRD tetap 40 kursi dengan jumlah penduduk 403. 118 jiwa,” penegasan ini dilontarkan ketua LMA George Awi saat jumpa Pers di kediaman jalan tanah hitam, Distrik Abepura, Sabtu (11/2/2023) sore.

Kembali ditegaskan George Awi, hal ini supaya menjadi atensi dari Ketua KPU RI untuk melihat data dari Ditjen Dukcapil supaya kursi DPRD kota Jayapura tetapi 40.

Harapan kami, para pejabat KPU  RI agar bisa mendengar suara masyarakat adat,” ucap Awi.

Pasalnya, menurut George Awi, jika jumlah kursi di DPRD kota Jayapura tetap 35, maka akan mempengaruhi jumlah kursi pengangkatan adat.

“Olehnya itu kami mohon kebijakan, bantuan dari KPU RI, untuk data Kependudukan Kota Jayapura mengacu kepada data agregat kependudukan nomor. 400.8.1.2/235/Dukcapil Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, tanggal 6 Januari 2023,” ujarnya.

Menurut Awi, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut masih menggunakan data semester I tahun 2022 yaitu 368.578 Jiwa dengan jumlah Kursi DPRD Kota Jayapura sebanyak 35 kursi atau menurun sebanyak 5 kursi dari 40 kursi saat ini.

Sementara hasil proyeksi Badan Pusat Statistik Kota Jayapura bahwa pada tahun 2022 jumlah penduduk Kota Jayapura adalah 410.853 Jiwa,” sambungya.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura bersama Pansus Kependudukan DPRD kota jayapura telah melakukan berbagai upaya pendataan administrasi kependudukan serta berkoordinasi ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” terang George.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Dukcapil serta Pansus Kependudukan DPRD Kota Jayapura maka terjadi peningkatan jumlah penduduk Kota Jayapura menjadi 403.118 Jiwa pada semester II Tahun 2022, jadi ada pernambahan sebesar 34.540 Jiwa.

Sedangkan jumlah penduduk Kota Jayapura semester II Tahun 2022 sudah 403. 118 jiwa, otomatis jumlah kursi DPRD tetap 40.