Jayapura,Teraspapua.com – Perdana Komisi III DPR Papua yang membidangi anggaran dan aset daerah, melakukan pertemuan komisi dengan Badan Aset dan Keuangan Daerah Papua.
Pertemuan tersebut, terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), berlangsung di ruang Banggar DPR setempat, dipimpin lansung oleh Ketua Komisi III DPR Papua, didampingi Wakil Ketua Giovano Pattipawae, bersama anggota komisi III, Rabu (12/3/2025).
“Pertemuan ini sangat penting, dimana kita akan memaksimalkan PAD melalui kemampuan BAKD,” terang Ketua Komisi III DPR Papua Yakob Ingratubun.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk memaksimalkan aset daerah.
“Dalam rangka mengoptimalkan seluruh potensi termaksud aset daerah yang selama ini perlu koordinasi dan dengar pendapat dengan eksekutif, yang merupakan mitra kerja kami,” terang Ingratubun.
Kata Ingratubun, kami juga akan mendorong Pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sehingga meningkatkan kemandirian fiskal secara signifikan.
Selain itu, intensifikasi obyek pajak yang ada, terutama dengan bantuan teknologi informasi, dapat menjadi langkah awal yang efektif.
Ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dapat dilakukan dengan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
Pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan transparan akan meningkatkan PAD.
“Restrukturisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas sumber pendapatan daerah,” tegas Ingratubun.
Ia juga mengatakan, agar memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak daerah.
Penerapan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat memfasilitasi peningkatan akses dan mutu layanan kepada masyarakat terkait pelayanan pajak dan retribusi.
Menurutnya, kolaborasi penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan perluasan basis penerimaan melalui perbaikan basis data dan penilaian pajak daerah.
Selain itu, penguatan proses pemungutan pajak daerah melalui penyusunan kebijakan dan peningkatan sumber daya aparatur perpajakan.
Serta, memastikan peningkatan pengawasan dan kepastian penerimaan pajak daerah melalui perbaikan pengawasan, penerapan sanksi, serta kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.
Ia juga berharap dalam strategi peningkatan PAD, tanpa membebani masyarakat. Seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Di samping itu, Ingratubun berujar, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan kesempatan atau mendorong aparatur untuk bisa melanjutkan studi formal.
“Upaya penting yang dilakukan untuk optimalisasi PAD yaitu melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Penentuan target pajak daerah dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, perbaikan proses pemungutan, peningkatan pengawasan, penerapan sanksi, dan upaya menekan biaya pemungutan guna meningkatkan efisiensi administrasi.
Sebelum pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kita selalu bergantung pada dana transfer pusat sehingga lupa menggali potensi penerimaan di daerah.
“Untuk itu, kami minta pihak eksekutif agar menyiapkan seluruh aset dan regulasinya untuk kami tertibkan semua sehingga meningkatkan PAD. Potensi penerimaan dapat diinventarisir sehingga menambah pendapatan PAD,” pungkasnya.