Depan Hakim Mahkamah, BTM-CK Bongkar Dugaan Pelanggaran TSM oleh Mari-Yo di PSU

Jayapura, Teraspapua.com – Sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi
(MK).

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), membongkar dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), saat pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilgub Papua yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang digelar pada Selasa (2/9/2025), kuasa hukum BTM-CK, Baharudin Farowowan, menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan mereka kepada Mahkamah.

Salah satu poin utama yang disorot oleh pemohon adalah dugaan keterlibatan pejabat negara, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar.

Pemohon menilai, kehadiran Bahlil selama masa kampanye menjelang PSU, serta keterlibatannya dalam berbagai kegiatan politik di Papua, telah melanggar prinsip netralitas pejabat negara.

“Bahlil tercatat beberapa kali melakukan kunjungan ke Papua, termasuk menghadiri Rapimda Partai Golkar di Jayapura. Dalam pernyataannya, beliau bahkan menyebut bahwa polisi dan jaksa bisa ‘dibicarakan’. Pernyataan ini terbukti dari keterlibatan sejumlah oknum aparat kepolisian dalam proses rekapitulasi suara di berbagai tingkatan, mulai dari TPS, PPD, hingga KPU kabupaten dan provinsi,” jelas Baharudin.

Tak hanya itu, Bahlil juga disebut memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan Mari-Yo dalam kegiatan jalan santai yang digelar pada 31 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia bahkan memanfaatkan program pemerintah seperti listrik masuk desa sebagai sarana kampanye terselubung, dengan mengunjungi sejumlah kabupaten, antara lain Sarmi, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen.

Permohonan juga menyoroti pergantian Penjabat Gubernur Papua yang terjadi satu bulan menjelang PSU. Agus Fatoni ditunjuk menggantikan Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Papua. Dalam pernyataan pemohon, Pj Gubernur Agus Fatoni diduga ikut memberikan dukungan kepada pasangan tertentu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, bahkan di masa tenang menjelang pemungutan suara ulang.

“Pj Gubernur memimpin apel di kantor Wali Kota Jayapura dan menyampaikan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Kata-katanya seperti ‘jika Pilkada sukses, maka terpilih pemimpin kita, imam kita’ ini sangat tidak netral,” ujar Baharudin dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan Bupati Keerom, Piter Gusbager, yang disebut mengarahkan kepala distrik dan kepala kampung untuk mendukung pasangan calon tertentu saat melakukan kunjungan ke Distrik Senggi pada 23 Juli 2025.

“Bahasa yang digunakan seperti ‘pusat harus satu garis, gubernur harus satu garis’ merupakan bentuk intervensi politik terhadap pemilih di tiga distrik. Akibatnya, BTM-CK mengalami kekalahan di daerah tersebut karena dugaan intervensi tersebut,” terang Baharudin.

Tidak kalah serius, pemohon juga menuding keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam berbagai bentuk pelanggaran selama PSU. Di antaranya adalah dugaan intimidasi kepada pemilih, keterlibatan dalam rekapitulasi suara dengan membawa senjata lengkap, hingga melakukan praktik politik uang dan bekerja sama dengan tim kampanye salah satu pasangan calon.

“Tindakan aparat kepolisian ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pemilu, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 16/PUU-V/2007 dan Nomor 97/PUU-XI/2013,” tegas Baharudin.

Pemohon juga menyampaikan bahwa berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan protes terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi selama PSU. Bahkan, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama pelaksanaan PSU Pilgub Papua, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua.

“Demonstrasi masyarakat terjadi sebelum dan sesudah pemungutan suara. Tuntutan mereka antara lain adalah menjaga netralitas pejabat negara, aparat keamanan, dan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Karena itu, dalam petitumnya BTM-CK memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT sepanjang perolehan suara di 92 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua serta menetapkan perolehan suara Pilgub Papua yang benar menurut Pemohon di atas.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, sebagai bagian dari Panel II.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. Sidang akan diselenggarakan secara daring dari Ruang Sidang MK.

Tim kuasa hukum BTM-CK terdiri dari Anthon Raharusun, Hardian Tuasamu, Tanda Perdamaian Nasution, Nikson Gans Lalu dan Baharudin Farowowan.

(Arc/Nov)