Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/2/2026).
Wakil Ketua I DPRK Max Karubaba memimpin langsung pengawasan Perda di dua OPD tersebut.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan implementasi perda berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, DPRK Jayapura meninjau langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura serta Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) ini menjadi fokus pengawasan karena berkaitan langsung dengan pemungutan retribusi dari sektor pelayanan dasar.
Pengawasan difokuskan pada retribusi daerah yang mencakup retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi daerah merupakan pungutan atas penyediaan pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut dan berkewajiban membayar retribusi sesuai dengan layanan yang diterima. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Perda Nomor 33 Tahun 2023.
Adapun retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir umum, dan pelayanan pasar. Pelayanan tersebut termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
DPRK Jayapura juga menyoroti pelaksanaan retribusi pelayanan kesehatan. Objek retribusi meliputi pelayanan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan lain yang sejenis dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Namun, sejumlah jenis pelayanan kesehatan dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana diatur dalam perda, khususnya pelayanan yang bersifat sosial dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan sebagai dasar penetapan retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan. DPRK menekankan agar penerapan ketentuan ini dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan masyarakat.
Melalui pengawasan ini, DPRK Jayapura berharap pelaksanaan Perda Nomor 33 Tahun 2023 dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura.
(Rck)














