Jayapura, Teraspapua.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen), Dr. Yustus Pondayar, SH, MH secara resmi membuka kegiatan Kuliah Umum yang menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Herlambang Perdana Wiratraman SH., MA, sebagai narasumber utama.
Kuliah umum ini digelar di Kampus Merah Fakultas Hukum Uncen dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa, Rabu (4/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Dekan I, II, dan III, para ketua dan sekretaris jurusan, serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Uncen. Selain Dr. Herlambang, kuliah umum juga menghadirkan Dr. Marthinus Solossa, S.H., yang turut menyampaikan pandangan akademik dari perspektif hukum konstitusional dan hak masyarakat adat.
Kuliah umum ini mengangkat topik yang tengah hangat dan menjadi perdebatan luas di ruang publik, khususnya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua. Beberapa proyek yang dibahas antara lain pengembangan kawasan Merauke, pendirian fasilitas satelit, serta rencana pembangunan batalyon di wilayah Biak dan Supiori.
Dalam pemaparan para nara sumber akan menjelaskan bahwa pada satu sisi, proyek-proyek strategis tersebut dipandang sebagai upaya negara dalam memperkuat kedaulatan, meningkatkan konektivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan kegelisahan, bahkan penolakan, dari sebagian masyarakat adat Papua yang merasa ruang hidup, hak ulayat, dan identitas kulturalnya belum sepenuhnya dihormati.
Dekan FH Uncen, Dr. Yustus Pondayar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih memandang persoalan Proyek Strategis Nasional bukan sekadar perdebatan setuju atau menolak, melainkan sebagai ruang dialog konstitusional yang harus dikaji secara ilmiah, kritis, dan berkeadilan.
“Negara memang memiliki kewajiban untuk membangun. Namun, konstitusi juga secara tegas mengamanatkan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di sinilah hukum harus hadir sebagai jembatan, bukan sebagai alat pemaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pembangunan di Tanah Papua seharusnya berlandaskan pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), menjamin partisipasi bermakna masyarakat adat, serta menghormati hak ulayat.
Selain itu, pendekatan keamanan tidak boleh menggeser pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial, serta setiap kebijakan strategis harus diuji melalui perspektif hak asasi manusia, hukum lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya.
Dalam konteks akademik, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Uncen didorong untuk mengambil peran sebagai intelektual kritis.
Kampus, menurut Dekan, tidak boleh menjadi menara gading yang jauh dari realitas sosial, melainkan harus hadir sebagai rumah intelektual yang berpihak pada keadilan dan berani menyuarakan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Dukungan terhadap pembangunan yang adil harus berjalan seiring dengan keberanian untuk mengkritisi kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi warga negara, khususnya masyarakat adat Papua,” ujarnya.
Dalam kuliah umum tersebut juga disinggung teori Welfare State (negara kesejahteraan), yang menegaskan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan warga negaranya. Namun, kesejahteraan itu tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat hukum adat, yang secara konstitusional diakui dan dilindungi.
Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih jernih bagi mahasiswa dan peserta terkait dasar hukum Proyek Strategis Nasional, pemetaan dampak sosial, ekologis, dan kultural di wilayah Merauke, Biak, dan Supiori, serta pentingnya memastikan agar kebijakan pemerintah tidak melukai martabat dan hak-hak masyarakat hukum adat di Tanah Papua.
“Papua pada dasarnya tidak menolak pembangunan. Yang dituntut adalah pembangunan yang manusiawi, bermartabat, dan berkeadilan, sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Papua,” kata Dr. Yustus Pondayar.
Di penghujung sambutn, Dekan FH Uncen Yustus Pondayar mengajak seluruh dosen, mahasiswa untuk mengikuti kuliah umum tersebut dengan semangat mencari kebenaran ilmiah dan membuka ruang dialog yang sehat.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dr. Herlambang dan Dr. Marthinus Solossa atas kesediaan berbagi ilmu dan pemikiran kritis di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
(Har/Rck)















