DPRK Biak Numfor Terima Dokumen PAW Anggota dari KPU

Biak, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menerima penyerahan dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK periode 2024–2029 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Transit DPRK Biak, Selasa (5/5/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata bersama sejumlah komisioner dan staf, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRK Biak Numfor, Adrianus Mambobo dan Wakil Ketua Mintje Anna Yawan, didampingi Kepala Bagian Persidangan, Nikson Abidondifu.

Dalam penyerahan tersebut, KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan sejumlah dokumen penting terkait proses PAW anggota DPRK Biak Numfor. Dokumen yang diserahkan meliputi:

1. Surat Nomor 171/PAW.01.1-SD/9106/2026 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari Partai Amanat Nasional atas nama Sdr. Marthen L. Rumbarar;

2. Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 033 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;

3. Model D Hasil Daerah Pemilihan (Dapil) 5 pada Pemilu Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRK Biak Numfor Adrianus Mambobo mengatakan pihaknya menerima dokumen tersebut sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses PAW anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam memastikan proses pergantian antar waktu berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, DPRK Biak Numfor selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses PAW dapat ditetapkan secara resmi.
(HDK)