Jayapura, Teraspapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan bersama Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kebakaran rumah di Jalan Nangka, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan barang bukti, serta mendukung proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik Marthen Watori (47).
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa (27/10/2026) siang, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal saksi, seorang pria berinisial AT (20) diduga mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Pria tersebut diduga membawa korek api dan membakar karpet yang berada di dalam rumah. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terduga pelaku diduga sengaja membakar karpet di rumah milik korban, kemudian meninggalkan lokasi,” ujar Zakaruddin.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui adanya kebakaran, saksi segera meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Sementara itu, saksi lainnya menghubungi Call Center Polsek Jayapura Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penanganan di lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran.
Dalam proses olah TKP, personel Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Identifikasi atau Inafis Polresta Jayapura Kota dan Tim Labfor Polda Papua melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran.
Pemeriksaan meliputi pengamatan kondisi tempat kejadian, penomoran dan pengukuran, pemotretan, serta pengumpulan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sampel abu arang, satu lembar seng bekas terbakar, serta satu batang kayu balok yang merupakan bagian dari struktur bangunan.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Menurut Zakaruddin, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lokasi menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkembangan penanganan kasus, polisi menyebut terduga pelaku AT telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pembakaran tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. Meski demikian, motif tersebut masih perlu didalami dalam proses penyidikan.
Kapolsek mengatakan, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 308 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zakaruddin.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa barang bukti yang telah diamankan. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan.
(red)















