Jayapura, Teraspapua.com – Komisi C DPR Kota Jayapura turun langsung menemui pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Mal Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Rabu (28/10/2026). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam kunjungan itu, anggota Komisi C didampingi Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri
Pada kesempatan itu, Komisi C berdialog dengan sejumlah pedagang, khususnya mama-mama Papua yang sehari-hari berjualan pinang dan berbagai kebutuhan lainnya di kawasan tersebut.
Selain menyosialisasikan ketentuan perda, para anggota dewan juga menggali informasi mengenai kondisi usaha pedagang, dukungan yang telah diterima dari Pemerintah Kota Jayapura, serta kewajiban mereka dalam berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi.
Dialog tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Komisi C untuk melihat secara langsung kondisi tempat berjualan, kebersihan lingkungan, kebutuhan tenda, serta berbagai kendala yang dihadapi pedagang dalam menjalankan usaha.
Dari hasil pertemuan itu, anggota dewan memperoleh informasi bahwa sejumlah pedagang masih mengandalkan kemampuan sendiri untuk menyediakan fasilitas berjualan, termasuk tenda dan perlengkapan usaha lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPR Kota Jayapura yang juga anggota Komisi C, Ismail Bepa Ladopurab, mengatakan kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya dewan untuk mengetahui bagaimana penataan dan pemberdayaan PKL dilaksanakan, sekaligus mengevaluasi pelayanan yang diberikan pemerintah kepada para pedagang.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi perda. Kami turun ke lapangan untuk mengunjungi beberapa titik pedagang kaki lima, karena perda yang ingin kami sosialisasikan adalah Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” kata Ismail.
Menurut dia, kunjungan tersebut tidak hanya berfokus pada penyampaian ketentuan peraturan daerah, tetapi juga untuk melihat secara langsung kondisi pedagang serta mendengarkan keluhan dan kebutuhan mereka.
Komisi C, kata dia, ingin mengetahui sejauh mana pemerintah daerah memberikan pelayanan dan dukungan kepada pedagang, terutama mereka yang membutuhkan perhatian dalam pengembangan usaha.
“Kami mengambil sampel di beberapa titik untuk melihat keberadaan mereka, pelayanan seperti apa yang diberikan pemerintah kepada mereka, serta apa saja keluhan yang mereka hadapi di lapangan,” ujarnya.
Ismail menjelaskan, perhatian terhadap pedagang kaki lima orang asli Papua (OAP) menjadi salah satu hal yang ingin didalami dalam kunjungan tersebut.
Karena itu, anggota Komisi C menyempatkan diri berdialog dengan mama-mama Papua yang berjualan pinang di depan Mal Jayapura. Dalam pertemuan itu, mereka menanyakan dukungan yang selama ini diterima pedagang dari pemerintah kota, termasuk bantuan sarana usaha dan fasilitas untuk menunjang aktivitas jual beli.
Menurut Ismail, pemberdayaan pedagang tidak cukup hanya melalui penataan lokasi berjualan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan fasilitas dasar yang dapat membantu pedagang menjalankan usaha secara lebih layak.
Salah satu persoalan yang ditemukan dalam dialog tersebut adalah penyediaan tenda. Sejumlah pedagang masih menggunakan fasilitas yang diusahakan secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.
Ismail menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian bersama agar program pemberdayaan PKL dapat dirasakan secara nyata, khususnya oleh mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang.
“Kami berharap ada perhatian khusus untuk pedagang kaki lima kita yang orang asli Papua,” katanya.
Selain dukungan sarana usaha, Komisi C juga menyoroti persoalan retribusi persampahan bagi pedagang yang beraktivitas di kawasan depan Mal Jayapura.
Dalam dialog tersebut, Ismail menyebut para pedagang yang ditemui mengaku selama ini tidak pernah dipungut retribusi persampahan. Informasi itu, menurut dia, akan menjadi catatan bagi Komisi C untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Jayapura agar mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat dari sisi retribusi persampahan. Ternyata selama ini mereka tidak pernah dipungut. Ini akan menjadi catatan bagi komisi dan akan kami sampaikan kepada pemerintah kota, khususnya agar pedagang kaki lima orang asli Papua juga mendapat perhatian,” ujarnya.
Ismail mengatakan, persoalan retribusi perlu dilihat bersama dengan pelayanan dan fasilitas yang diterima pedagang. Menurut dia, dialog dengan masyarakat menunjukkan adanya harapan agar pemerintah hadir membantu kebutuhan usaha mereka.
Ia mencontohkan tanggapan salah satu pedagang, Klara Jumilena, yang menyampaikan kesediaannya membayar retribusi persampahan apabila mendapat dukungan dari pemerintah.
“Saya kira jawaban Mama Jumilena tadi disampaikan secara spontan. Mereka memang membutuhkan sentuhan dari pemerintah. Ketika perhatian itu ada, tentu mereka juga merasa berkewajiban untuk berkontribusi melalui retribusi persampahan di Kota Jayapura,” kata Ismail.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh saat berdialog, sejumlah pedagang selama ini membersihkan sendiri lokasi berjualan dan menyediakan perlengkapan usaha dengan biaya pribadi.
Karena itu, ia berharap pemerintah kota dapat memperhatikan kebutuhan pedagang secara lebih terarah, termasuk melalui dukungan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ismail menegaskan, hasil kunjungan lapangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan di Komisi C dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Ismail mengatakan, setelah menemui pedagang di Jayapura Utara, Komisi C berencana melanjutkan kegiatan dengan bertatap muka bersama kelompok-kelompok pedagang di Distrik Abepura pada hari berikutnya.
Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi C berharap dapat menghimpun informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi PKL, pelayanan pemerintah, kebutuhan fasilitas usaha, serta pelaksanaan kewajiban pedagang sesuai peraturan daerah.
Hasil kunjungan lapangan itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPR Kota Jayapura dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, mama Klara Jumilena, salah satu pedagang pinang asal Tanah Merah, Kabupaten Jayapura, mengatakan dirinya telah menjalankan aktivitas berjualan di depan Mal Jayapura dengan menggunakan tenda yang diusahakan sendiri.
Ia menjelaskan, fasilitas yang digunakan untuk berjualan bukan berasal dari bantuan pemerintah, melainkan hasil upayanya sendiri untuk menunjang kegiatan usaha sehari-hari.
Klara menyampaikan bahwa dirinya bersedia membayar retribusi sampah apabila pemerintah memberikan bantuan dan perhatian terhadap kebutuhan pedagang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu masukan yang dihimpun anggota Komisi C dalam kunjungan lapangan. Aspirasi itu sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pedagang agar kebijakan penataan serta pemberdayaan PKL dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.
Bagi pedagang kecil, ketersediaan fasilitas berjualan dan kebersihan lingkungan merupakan dua hal yang berkaitan langsung dengan kelangsungan usaha. Dukungan pemerintah diharapkan dapat membantu mereka menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih baik.
Dengan demikian, sosialisasi perda tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian regulasi, tetapi juga ruang untuk mendengar aspirasi pedagang dan mengidentifikasi kebutuhan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan penataan serta pemberdayaan PKL di Kota Jayapura.
(Har)









