Biak, Teraspapua.com – Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor yang juga adalah sekda, Markus O. Masnembra, SH.,MM mengatakan, pengendalian, pecegahan dan penanganan terhadap Virus Corona di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan lebih masif lagi.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona lebih luas di masyarakat. Untuk itu, instruksi dan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Bupati akan dikawal dengan lebih tegas dan lebih masif lagi.
Hal ini disampaikan kepada awak media se usai memimpin rapat yang dihadiri jajaran tim Gugus Tugas dari berbagai instansi yang digelar di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Wanita Biak,Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, dalam rapat disepakati perlu meninjau kembali jam operasi pusat perbelanjaan, jam pemberlakuan aktivitas malam, penegasan sanksi setiap instruksi dan himbauan pemerintah serta sejumlah poin penting lainnya.
“Ada sejumlah poin disekapati dalam rapat koordinasi, salah satunya menyepakati akan dilakukan tindakan lebih masif terhadap kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di lapangan,” ungkap Markus.
Ditambahkan, adapun beberapa poin yang disepakati dalam rapat, antara lain; tentang pembukaan operasi pusat perbelanjaan seperti toko, rumah makan, cafe, pasar dan sejumlah lainnya yang sebelumnya tutup Pukul 18.00 WIT disepakati akan dimajukan ke Pukul 17.00 WIT dan rencananya berlaku 1 Mei 2020 mendatang.
“Kami disepakati instruksi Bupati Biak Numfor akan dilakukan secara masif, bahkan disertai dengan penindakan tegas terhadap setiap orang yang tidak mengindakan instruksi tersebut.
“ Misalnya saja, penggunaan masker, sosial distancing, physical distancing, penyedian tempat cuci tangan dan sabun serta pembatasan aktivitas malam yang rencana juga akan dimajukan jamnya,”ungkapnya.
Dijelaskan, Kondisi Kabupaten Biak Numfor terkait Virus Corona sudah menjadi wilayah dengan kondisi merah, ada masyarakat yang memperhatikan himbauan dan instruksi pemerintah, namun ada juga yang masa bodoh.
“Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan dengan digiring ke Polres Biak Numfor guna pembinaan selama 1 x 24 jam, intinya ada sanksi bagi orang yang tidak menaati imbauan dan instruksi pemerintah,” tegas Markus .
Yang pasti upaya-upaya pencegahan dan pengendalian akan dilakuakn secara masif dan lebih tegas,serta hasil rapat ini segera dikoordinasikan ke Bupati.
(Hend DK)