Jayapura,Teraspapua.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat cessna caravan dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, Berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (7/7/2023).
Sidang tersebut hadir 2 saksi JPU, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Sihol Parlingotan dan Pj Sekda Kabupaten setempat, Petrus Yumte.
Pantauan media ini pemeriksaan saksi pertama adalah Pj Sekda Mimika. Saat dimintai keterangan oleh kuasa hukum Johanes Rettob terkait pesawat cessna caravan dan helikopter apakah milik Pemda Mimika ?
“Iya, pesawat cessna caravan dan helikopter yang operatornya PT. Asian One sudah menjadi milik pemerintah kabupaten Mimika,” ujar Pj Sekda Petrus Yumte.
Kemudian ditanya tentang pemeriksaan oleh BPK menyoal pengadaan pesawat cessna caravan dan helikopter.
“Petrus Yumte mengaku, pemeriksaan wajib BPK setiap tahun, khususnya dalam pemeriksaan pengadaan pesawat cessna caravan dan helikopter ini tidak ada temuan kerugian keuangan negara dan tidak ada rekomendasi BPK,” ujarnya.
Usai pemeriksaan juru bicara kuasa hukum Johanes Rettob, Iwan Niode menjelaskan, saat pemeriksaan Pj Sekda tidak terlalu banyak. Tetapi faktanya Pj Sekda menjadi saksi terjadi pengembalian pesawat dari PT Asian One Air kepada Pemda Mimika. Artinya pesawat tersebut dalam pengawasan Pemda Mimika, pesawat itu tidak kemana-mana.
Kemudian, lanjut kata Niode, saat pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Sihol Parlingotan, dirinya menjelaskan ada temuan senilai 21 Miliar. dimana temuan BPK terhadap kekurangan bayar sewa menyewa pesawat dan helikopter antara Asian One Air dengan Pemda Mimika.
“Itu sudah ditindak lanjuti oleh Pemda Mimika, kemudian dihubungi Silfia Herawati (Terdakwa) dan ada perjanjian pengakuan hutang selama 4 tahun dari tahun 2022-2026,” terangnya.
Jadi hutang 21 Milyar itu akan dibayar secara bertahap dari tahun 2022-2026, sehingga belum jatuh tempo. Oleh karena itu kalau jaksa mengatakan kekurangan bayar itu harusnya sudah menjadi gugur tidak lagi menjadi kerugian negara. Karena sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak dibayar secara bertahap hingga 2026.
“Dan realisasi dari itu, PT Asian One Air pada bulan Februari sudah melakukan pembayaran untuk tahun 2023 kepada Pemda Mimika senilai 2 Milyar,” tandas Niode.