banner 325x300
PAPUA  

LKPD Papua 2024 Dinyatakan WTP, Pemerintah Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Jayapura,Teraspapua.com – Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, La Ode Nusuriadi, menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2024.

Pemeriksaan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut La Ode Nusuriadi, pemeriksaan LKPD dilakukan BPK berdasarkan empat kriteria utama, yaitu:

Kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan,

Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan,

Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

Aktivitas sistem pengendalian internal pemerintah.

“BPK tidak hanya memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas La Ode, dalam sambutannya pada sidang Paripurna di DPR Papua dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Papua tahun 2024, Senin (16/6/2025).

Setelah pemeriksaan menyeluruh, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua tahun 2024. Meski begitu, BPK juga mencatat beberapa masalah yang perlu segera ditindaklanjuti. Meski tidak berdampak material terhadap laporan keuangan, masalah tersebut tetap harus diperbaiki demi tata kelola keuangan yang lebih baik.

Permasalahan dan rekomendasi perbaikan tersebut telah dirinci dalam Buku 2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang membahas sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaan wajib memberikan respons atau klarifikasi kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu, BPK Perwakilan Papua juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 mereka telah menangani 188 temuan dan mengeluarkan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 LHP. Pemeriksaan ini mencakup laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Papua.

Tak hanya itu, BPK juga telah memeriksa 96 laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tahun 2024.

La Ode berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat menggunakan hasil pemeriksaan ini sebagai acuan utama dalam meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“DPR Papua diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel,” tandas La Ode.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan pentingnya pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026.

“Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua,” ujar Ramses Limbong.

Ramses juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, khususnya Perwakilan Provinsi Papua, atas pelaksanaan pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2024 secara profesional, independen, dan objektif.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat introspeksi dan evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah selama ini.

“Kami menyadari masih ada banyak catatan, koreksi, dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” terang Ramses.

Sebagai langkah konkret, Ramses telah menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi tersebut bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan secara akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Selain itu, Ramses juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal dan penguatan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua atas kerja sama yang telah terjalin selama ini sebagai mitra dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Provinsi Papua,” pungkas Ramses Limbong di akhir sambutannya.