Joni Betaubun; Lurah dan RT/RW Harus Perhatikan Warga Yang Baru Tinggal di Kota Jayapura

Wakil Ketua I DPRD Joni Y.Betaubun, SH, MH saat memimpin pengawasan Perda Kependudukan

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan pengawasan Perda Nomor nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Para Kepala Kelurahan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di undang untuk menyampaikan data penduduk kota Jayapura secara ril.

Wakil Ketua I DPRD Joni Y.Betaubun, SH, MH memimpin langsung pengawasan Perda itu yang berlangsung ruang rapat lantai III DPRD setempat, Jumat (26/1/2024).

Joni Betaubun pada kesempatan itu mengingatkan bahwa terkait warga baru yang masuk dan yang sudah tinggal lebih dari enam bulan menjadi tanggungjawab kepala kelurahan dan RT/ RW.

“Saya ingatkan, untuk para Lurah dan RT RW harus bisa memperhatikan warga baru yang masuk di wilayah masing-masing, dan yang sudah tinggal lebih dari 6 bukan harus memiliki KTP Kota Jayapura, tidak ada alasan,” kata Joni Betaubun.

Untuk itu Joni Betaubun mengatakan, bahwa pentingnya kita undang para Lurah dan RT/RW hari ini untuk memberikan masukan terkait data ril penduduk.

“Pimpinan dan segenap bapa ibu anggota Dewan sudah melakukan pengawasan di kantor Dukcapil dan mendengar penjelasan dari kepala dinas, tapi juga di memastikan kesiapan KPU menjelang Pemilu,” ujarnya.

“Dua hari yang lalu kami turun di KPU Kota Jayapura untuk mengecek langsung dan mendapat penjelasan terkait kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata JB sapaan akrabnya.

Hari ini kita undang RT/RW, para Lurah dan juga kepala Dukcapil terkait Perda nomor 8 tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, sambil membicarakan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan pemilu.

Disini juga kata JB, Dewan akan melihat terkait dengan penduduk yang sudah tinggal, bahkan sesuai laporan RT/RW, ada warga yang sudah tinggal 8-10 tahun tapi tidak punya KTP kota Jayapura.

“Kita berharap kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP kota Jayapura. Kita ada di kota Jayapura wajib memiliki KTP,” jeleas JB.

Menurut JB, banyak pertanyaan-pertanyaan terkait dengan urusan KPU nanti kita undang KPU lagi untuk sama-sama dengan RT/RW, kita akan bahas sama-sama.

DPRD Kota Jayapura berharap apa yang menjadi saran usul dari warga masyarakat lewat RT/RW menjadi masukan untuk Dukcapil yang sudah bagus dalam pelayanan, agar lebih ditingkatkan lagi,” pungkas JB.

Ditempat yang sama Kepala Dukcapil Kota Jayapura Raymond J. W. Mandibondibo, S.Sos, M.Si menambahkan hari ini kita bahas Perda nomor 8 tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Jadi, Perda ini merupakan hak inisiatif DPRD Kota Jayapura, bersama-sama dengan eksekutif. jadi hal-hal yang kita sampaikan bahwa perda ini harus ditegakkan,” kata Raymond.

Terkait Perda ini ungkap Raymond, Dukcapil sudah melaksanakan operasi yustisi di tahun 2022 untuk menetibkan warga yang baru di kota Jayapura.

Pasalnya, Perda ini merupakan turunan dari undang-undang kependudukan, sehingga penduduk datang harus lapor, yang mau ber KTP kota Jayapura dan ingin menjadi penduduk kota jayapura dilaporkan dan Dukcapil akan bantu dengan Dukcapil daerah asal.

“Amanat Perda ini, bahwa setiap warga yang tinggal di atas 6 bulan di kota Jayapura wajib mengurus KTP kota Jayapura,” cetusnya.

Sementara dalam Perda ini juga diatur hal-hal teknis, bahwa ada denda-dendanya, makanya operasi yustisi ada denda yang dipungut oleh pengadilan pada saat sidang di tempat.

Dukcapil kata Raymond, tidak ada henti-hentinya melakukan pendataan perekaman di berbagai event di sekolah-sekolah dan lain-lain.

Nanti dalam rangka HUT kota Dukcapil akan membuka perekaman dan aktivasi identitas kependudukan secara massal di lokasi car free day pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024,” tutup Raymond.

(Har/Ric)