Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua bersama dengan Gubernur Papua menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025.
Penandatangan Rancangan KUA – PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2025 dilakukan Pj Gubernur Papua Ramses Limbong dan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw dalam rapat paripurna DPR Papua, Senin (23/9/2024).
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama atas materi Rancangan KUA – PPAS APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 itu, sesuai diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi “Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna”.
“Rancangan KUA – PPAS APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 ini, tentunya disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua untuk disepakati bersama,” kata Jhony Banua Rouw.
Untuk itu, atas nama segenap Pimpinan DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang telah terlibat dalam pembahasan Rancangan KUA dan RPPAS APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 ini, baik terlibat pembahasan melalui Komisi maupun Badan Anggaran Dewan.
Di akhir masa jabatan Tahun 2019-2024 ini, ujar Jhony, seluruh Anggota Dewan telah bersepakat untuk dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan RPPAS APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, dengan harapan bahwa pelayanan umum kepada masyarakat Papua pada tahun 2025 tidak terkendala dari sisi penganggarannya.
Ditambahkan, KUA – PPAS merupakan landasan utama dalam penyusunan APBD tahun 2025 ini. Untuk itu, dengan telah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama terhadap materi KUA dan PPAS ini, selanjutnya pihak eksekutif akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua.