Tokoh Muslim Papua Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Jelang PSU Papua

Jayapura,Teraspapua.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025, tokoh Muslim Papua yang juga Guru Besar IAIN Fattahul Muluk Papua, Prof. Dr. Idrus Al-Hamid, S.Ag., M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni.

Menurut Prof. Idrus, Pj Gubernur Agus Fatoni telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan relasi sosial di Papua, khususnya menjelang PSU.

“Pj Gubernur adalah representasi pemerintah pusat. Beliau berhasil menunjukkan mekanisme kepemimpinan yang mampu merajut relasi antar lembaga, tokoh adat, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya,” ujar Prof. Idrus, kepada media ini, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, seorang pemimpin daerah apalagi di wilayah strategis seperti Papua harus memiliki kemampuan membangun relasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini penting agar pelayanan publik berjalan optimal dan aspirasi masyarakat tersampaikan.

“Kami mengapresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni karena mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, tentang pentingnya menentukan pilihan yang terbaik secara bijak dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Prof. Idrus juga menilai bahwa Agus Fatoni adalah sosok Pj Gubernur yang patut dijadikan contoh. Kepemimpinannya yang inklusif dan komunikatif membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Beliau menyampaikan dengan jelas bahwa pemilihan ini bukan soal memilih pemimpin baris-berbaris, tapi pemimpin yang punya kemampuan manajerial dan konektivitas tinggi, baik dengan pusat maupun antar daerah. Itu penting, apalagi anggaran di Papua makin terbatas sejak adanya DOB,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof. Idrus menghimbau dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan menyerahkan pilihan kepada hati nurani rakyat.

“Pj Gubernur hanya menjalankan tugas sesuai aturan, tepatnya Permendagri Nomor 4 tentang Tugas dan Wewenang Pj Gubernur. Mari kita serahkan pilihan kepada rakyat Papua,” pungkasnya.