Komisi I DPR Papua Dorong Solusi Permasalahan ASN dan Anggaran BKD

Jayapura,Teraspapua.com – Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menggelar dialog bersama Mitra Komisi I, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan penting terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan utama.

Dalam dialog tersebut, Tan Wie Long mengungkapkan keprihatinannya atas jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah melebihi kapasitas ideal. “Jumlah ideal ASN di Provinsi Papua seharusnya sekitar 6.000 orang. Namun saat ini jumlahnya telah mencapai 8.160 orang. Ini sudah sangat melebihi batas,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Karena itu, Komisi I menyarankan agar tidak ada pembukaan formasi baru untuk ASN selama 1 hingga 3 tahun ke depan. Hal ini untuk menyeimbangkan kebutuhan dan jumlah pegawai yang ada.

Isu rekrutmen ASN juga menjadi perhatian serius. Tan Wie Long menyebut bahwa formasi penerimaan untuk sekolah kedinasan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sangat terbatas untuk putra-putri asli Papua.

“Setiap kabupaten hanya mendapat jatah dua orang, dan provinsi empat orang. Ini sangat kecil. Kami mendorong agar formasi tersebut diprioritaskan untuk Orang Asli Papua (OAP), baik untuk IPDN maupun formasi kementerian lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Komisi I juga menyoroti masalah kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Papua. Banyak pegawai yang dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari, seperti tidak berada di tempat kerja selama jam kerja.

“Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari BKD agar pengawasan internal bisa lebih ditingkatkan,” kata Tan.

Dalam kesempatan itu, BKD Provinsi Papua juga menyampaikan keterbatasan anggaran mereka. Untuk tahun anggaran 2025, alokasi dana hanya sekitar Rp24 miliar, dan penambahan dalam APBD Perubahan hanya sebesar Rp400 juta. Kondisi ini disebut menyulitkan pelaksanaan berbagai program kepegawaian.

Komisi I DPR Papua meminta BKD menyiapkan data-data pendukung agar pihak legislatif dapat memperjuangkan tambahan anggaran ke pemerintah pusat.

Masalah lain yang mencuat adalah tentang 90 ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi pegawai di provinsi induk, namun mayoritas mereka sudah lama bekerja dan menetap di kabupaten/kota.

“Mereka sudah berkeluarga dan punya rumah di sana. Jadi ketika ditarik ke provinsi, ini menjadi kendala,” jelas Tan.

Menurutnya, pemerintah provinsi harus mencari solusi terbaik, termasuk mengurus perpindahan gaji dan administrasi agar tidak menjadi beban keuangan yang besar. Saat ini, pembayaran gaji kepada 90 ASN tersebut menelan anggaran hingga Rp5 miliar per tahun.

“Tadi BKD berkomitmen untuk terus melakukan kajian dan menyampaikan permasalahan ini ke BKN Pusat agar mendapatkan solusi terbaik,” pungkasnya.