Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) sekaligus Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (TLHP–APIP) Tahun 2025, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakorwasda bukan sekadar agenda tahunan atau kegiatan rutin, melainkan memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi seluruh perangkat daerah. Menurutnya, forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Rakorwasda menjadi sarana evaluasi dan penguatan tata kelola keuangan serta pertanggungjawaban seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap program dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kota Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, serta seluruh pimpinan daerah terkait penanganan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan tersebut menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang taat regulasi, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Jayapura dan seluruh OPD atas capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa Skor Integritas Internal (STI) Kota Jayapura masih berada pada kategori merah, yang menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap potensi penyimpangan dan korupsi.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua agar lebih berhati-hati, disiplin, dan patuh terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD, kepala kelurahan, kepala kampung, kepala puskesmas, dan kepala sekolah agar segera menindaklanjuti setiap permintaan klarifikasi maupun laporan dari APIP. Menurutnya, APIP merupakan ujung tombak pengawasan internal pemerintah daerah.
“Jika APIP sudah tidak bisa menangani dan permasalahan dibiarkan, maka bapak ibu akan berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, selesaikan setiap persoalan sejak dini melalui mekanisme pengawasan internal,” tegasnya.
Selain itu, Plt Sekda meminta agar jajaran APIP terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan, serta membangun komunikasi yang baik dengan APH. Langkah ini dinilai penting agar pengaduan masyarakat maupun temuan pemeriksaan dapat diselesaikan secara internal dan bersifat preventif.
Ia menambahkan bahwa Rakorwasda juga berfungsi sebagai sarana introspeksi dan peringatan dini bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar bekerja lebih hati-hati, patuh terhadap aturan, serta berorientasi pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Setiap rekomendasi APIP harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Jangan hanya sebatas menjawab surat, tetapi benar-benar melakukan perbaikan terhadap sistem dan tata kelola internal,” pesannya.
Menurutnya, keterbatasan jumlah APIP menyebabkan tidak semua kegiatan dapat diperiksa secara menyeluruh. Oleh karena itu, pimpinan OPD dan unit kerja diwajibkan menyusun register manajemen risiko sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.
“Pimpinan OPD adalah pihak yang paling memahami kegiatan mana yang memiliki risiko tinggi. Pemetaan risiko ini sangat penting agar penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Rakorwasda merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan APIP yang bertujuan sebagai deteksi dini agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Tujuan utama kami adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa APIP melakukan pemeriksaan terhadap OPD hingga ke tingkat kelurahan dan kampung, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap temuan hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti. Kami berharap OPD, kelurahan, dan kampung dapat memanfaatkan APIP sebagai aparat pengawasan internal. Jika masih bisa diperbaiki secara internal, kami akan melakukan pembinaan dan perbaikan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila suatu permasalahan sudah tidak dapat ditangani oleh APIP dan masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum, maka proses penanganannya akan berbeda.
“Kami ingin mencegah terjadinya korupsi. Lebih baik diperbaiki di internal daripada masalah tersebut sudah berada di tangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rakorwasda 2025 ini diikuti oleh pimpinan OPD, kepala kelurahan, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala pemerintahan kampung, serta para bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat pengawasan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
















