PAPUA  

Pemprov Papua Permudah Perizinan untuk Dongkrak Investasi, Tetap Utamakan Kajian Lingkungan dan Hak Adat

Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Gerad Berhitu saat memberikan pendapat (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya untuk mendorong masuknya investasi dengan mempermudah proses perizinan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hak masyarakat adat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Herald J.  Berhitu, mengatakan bahwa kemudahan perizinan merupakan kunci untuk menarik minat investor agar menanamkan modal di Papua. Menurutnya, peningkatan investasi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami mempermudah perizinan agar investor bisa masuk ke Papua. Jika investasi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi akan terdorong dan kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR Papua di Jayapura, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Herald menegaskan bahwa kemudahan perizinan tidak berarti proses dilakukan tanpa dasar yang kuat. Setiap izin yang diterbitkan tetap harus melalui kajian teknis dan lingkungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Izin yang dikeluarkan tidak boleh sembarangan. Harus ada kajian lingkungan dan kajian teknis dari instansi terkait, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antar-OPD menjadi faktor penting dalam memastikan proses perizinan berjalan optimal. DPMPTSP, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari dinas teknis seperti ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, dan sektor terkait lainnya.

“Perizinan ini tidak bisa berdiri sendiri. Kami hanya menindaklanjuti jika seluruh kajian teknis dari instansi terkait sudah dinyatakan jelas dan lengkap,” jelasnya.

Herald juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, khususnya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak atas wilayah yang harus dihormati.

“Kami sepakat bahwa masyarakat adat perlu dilibatkan, karena mereka adalah pemilik hak wilayah. Ke depan, kami akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan dinas pemberdayaan kampung dan lembaga adat agar proses perizinan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.

Dari sisi capaian investasi, DPMPTSP mencatat target investasi Papua pada 2026 sebesar Rp1,27 triliun. Target tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp1,23 triliun dan berhasil terealisasi sebesar Rp1,26 triliun.

Meski mengalami peningkatan, Heral mengakui bahwa capaian investasi Papua masih relatif rendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“Secara nasional, kita masih tertinggal. Ada provinsi lain yang sudah mencapai hingga Rp4 triliun, sementara kita masih di kisaran Rp1 triliun,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya berencana meningkatkan promosi investasi dan menyusun peta potensi investasi yang dapat diakses oleh calon investor. Peta tersebut akan memuat informasi mengenai wilayah-wilayah yang sudah maupun belum dikembangkan di berbagai kabupaten/kota di Papua.

“Kami akan menyusun peta investasi agar investor bisa melihat peluang usaha yang tersedia. Tanpa promosi, orang luar tidak akan tahu potensi yang kita miliki,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang berdampak pada lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, pengawasan menjadi aspek penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kami juga butuh dukungan anggaran, karena pengawasan di lapangan masih lemah. Ini penting agar perizinan yang dikeluarkan benar-benar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait perizinan pertambangan rakyat, Herald menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tangan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang terbaru.

“Perizinan tambang rakyat merupakan kewenangan gubernur. DPMPTSP hanya menerbitkan izin atas nama gubernur setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Papua berharap iklim investasi dapat semakin kondusif, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.

(har)