Kepala Kampung yang Bermasalah Dalam Menggunakan Dana Kampung Harus Diproses Hukum

Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt Hein Carlos Mano, S, Th., M, Si saat memberikan pernyataan pada RDP penggunaan dana Otsus T.A 2022 nanti

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt Hein Carlos Mano, S, Th., M, Si minta kepada aparat hukum agar kepala pemerintahan kampung yang bermasalah dalam menggunakan dana kampung harus diproses hukum.

“Hukum harus benar-benar kita tegakkan. Untuk satu keadilan itu bukan untuk menghukum orang karena dia salah tetapi memanusiakan manusia agar dia benar-benar menjadi manusia yang baik dan peduli terhadap orang banyak,” ujarnya kepada teraspapua.com, usai mengikuti rapat dengar pendapat penggunaan dana Otsus dengan Komisi A DPRD Kota Jayapura di lantai III setempat, Senin (25/10).

Maka itu, setiap orang yang menjadi kepala pemerintahan kampung (KPK) betul-betul memiliki moralitas yang baik, jujur, punya kredibilitas.

Tapi juga hal yang penting ditekankan ketua klasis, harus ada pengawasan dari pemerintah kota Jayapura dalam hal ini dinas terkait.

Ditegaskan, jika KPK salah dalam pengelolaan dana Kampung maka harus ditegur agar hal tersebut tidak terlanjur satu periode kepemimpinan yang hanya tinggal dalam kesalahan karena yang menjadi korban adalah rakyat.

Oleh sebab itu, orang yang tidak bisa berubah kita panggil untuk di bina, atau diganti agar tidak menimbulkan banyak korban.

Ketua Klasis juga minta, Bapak Wali Kota melalui OPD terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung harus segera melihat hal itu.

“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung harus juga orang-orang yang memiliki kredibilitas yang baik sehingga dapat membina yang dibawahnya,” harapnya.

Bahkan dituturkan KPK yang tidak melakukan tugas dengan baik, dirinya sudah berbicara dengan kapolresta bahwa karena salah dalam penggunaan dana kampung.

“Saya sudah dua kali berbicara dengan Kapolresta Jayapura kota. tahun lalu dan tahun 2021 sebelum pandemi covid. Saya pimpinan umat, saya turun di kampung-kampung yang terjadi pendeta-pendeta di kampung-kampung menjadi pemadam kebakaran dan mengurus umat daripada kepala kampungnya,” ujarnya.

Bisa saja KPK dengan uang yang banyak keluyuran tanpa melihat masyarakat tetapi juga ada banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan begitu juga melakukan penyelewengan.

Terkait penggunaan dana Otsus di tahun 2022, Carlos Mano menyebutkan ke depan ada regulasi baru mengenai dana otonomi khusus T.A 2021.

Dana tersebut sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua maka ke depan nanti tidak lagi melalui provinsi namun semuanya langsung melalui Kabupaten/Kota.

Basic orang asli Papua ada di kampung-kampung, di mana orang asli Port Numbay ada 14 Kampung.

Dia juga mengungkapkan, pemerintah kota harus mempunyai regulasi untuk pemanfaatan dana Otsus dan semuanya harus dikerjakan atau diprogramkan dengan harus punya data.

Carlos Mano juga meninggung soal data nelayan orang asli Port Numbai ada 600 orang. Dari mana data itu.

Seperti sambung Ketua Klasis, dari Kampung Kayu Batu mungkin hanya 10 orang nelayan, begitu juga Kayu Pulo 10 orang. hal yang sama juga Tobati, namun agak banyak ada di kampung Enggros tetapi tidak sampai 600 nelayan.

Oleh sebab itu, dengan data kita bisa membangkitkan semangat supaya mereka juga diperdayakan untuk berjuang di tanah dan laut mereka.

Karena menurutnya, lebih banyak nelayan bukan orang Port Numbay namun lebih banyak orang asli Papua yaitu Serui Biak, Buton dan Palopo,” tutup Ketua Klasis GKI Port Numbay.

(Let)