Jayapura,Teraspapua.com – Fraksi Nasdem DPR Papua, berpendapat bahwa penggunaan kelebihan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 1,575 Triliun tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini harus menjadi perhatian saudara Gubernur bahwa terhadap LKPJ Gubernur tahun 2022 yang telah dibahas serta menghasilkan rekomendasi dan catatan penting, perlu menjadi perhatian saudara Gubernur untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan hasil rekomendasi pada sidang ini.
Demikian disampaikan Oleh Ketua Fraksi Nasdem DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, dalam membaca pandangan umum Fraksi pada sidang Paripurna DPR setempat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Papua terhadap raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dijelaskan Monim, setelah mendengar dan membaca penjelasan saudara Gubernur tentang LKPJ Gubernur Tahun 2022 dan membahas materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 maka Fraksi Partai NasDem pada sidang ini ingin menegaskan kembali bahwa LKPJ Gubernur tahun 2022 harus memenuhi ketentuan pasal 68 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, agar pada tahun-tahun anggaran berikutnya tidak terulang lagi.
Lebih lanjut kata Monim, terhadap materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa :
a. Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 (Induk) maupun APBD Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2022 dianggap Saudara Gubernur kurang adanya keberpihakan terhadap kesejahteraan pengusaha OAP, sebagaimana telah diamanatkan oleh Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
b. Dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, terdapat kelebihan penggunaan anggaran sebanyak Rp. 1,575 Triliun, yang sesungguhnya penggunaannya tidak tepat sasaran pada hal-hal yang lebih prioritas, darurat dan mendesak. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak Optimalnya penyelesaian masalah beasiswa bagi mahasiswa Papua di luar dan dalam negeri yang merupakan pelayanan dasar wajib yang urgen dan mendesak, sehingga menyebabkan utang pemerintah pada Tahun Anggaran 2022. Demikian halnya juga dengan prioritas pada pembinaan lembaga keagamaan di Provinsi Papua.
c. Pelaksanaan kontrak multiyears harus ditetapkan dalam APBD induk pada setiap tahun anggarannya, dan juga penggunaan dana otonomi khusus bidang Infrastruktur harus merata ke seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua.
d. Penggunaan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan daerah yang telah ditetapkan haruslah dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR Papua, untuk itu Fraksi Partai NasDem meminta kepada saudara Gubernur agar dapat memberikan penjelasan terhadap sisa dana cadangan, karena terdapat perbedaan nilai pada materi LKPJ Tahun 2022, materi Raperdasi Tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2022 dan sambutan Gubernur tentang LKPJ Tahun 2022.
e. Berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari transfer pemerintah pusat tentu berdampak pada pendapatan daerah, oleh sebab itu perlu adanya pengalokasian anggaran yang memadai kepada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan PAD bagi Pemerintah Provinsi Papua, mengingat potensi PAD terbesar pemerintah Provinsi Papua bukan lagi berasal dari sektor pertambangan.
f. Belum maksimalnya penataan dan pengelolaan Aset Daerah diantaranya adalah tidak maksimalnya pengelolaan BUMD dan juga aset aset lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya pembiayaan terhadap pemeliharaan/perawatan aset dimaksud dan juga hilangnya potensi PAD yang bersumber dari aset dimana aset dimaksud bagi pemerintah Papua, rincinya.
Selain itu, lanjut kata Monim, Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi terhadap ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/166 Tahun 2023 Tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Tertentu Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kelebihan Beban Kerja dan Waktu Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Menurutnya, hal ini telah mengakomodir keresahan yang timbul di lapangan, khususnya tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga telah memperhitungkan kelas jabatan para dokter sub spesialis, dokter spesialis serta, tenaga medis, paramedis dan penunjang paramedis serta jabatan fungsional lainnya yang berada di setiap SKPD berdasarkan kelas jabatannya, sekalipun belum dapat memenuhi haknya secara penuh, karena kurangnya kemampuan penerimaan daerah pemerintah Provinsi Papua.
Selanjutnya, untuk kekurangan penghargaan terhadap kelas jabatan medis ini perlu menjadi perhatian serius bagi Saudara Gubernur Papua, terutama dalam mengelola sumber daya tenaga medis pada waktu mendatang.
“Khususnya dalam mendukung 20 orang tenaga dokter subspesialis dan 78 orang tenaga dokter spesialis yang telah mendedikasikan dirinya di Provinsi Papua guna mempertahankan akreditasi Rumah Sakit Dok 2 sebagai rumah sakit rujukan daerah tipe B hingga saat ini,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Monim juga menuturkan Fraksi Nasdem menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan jajarannya untuk kerjasama yang terus dirajut selama ini, dan upaya mengatasi berbagai permasalahan maupun kesenjangan dalam pengelolaan pemerintahan di Provinsi Papua.
Namun demikian, kembali Monim menegaskan bahwa di dalam hal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tentang perubahan APBD tahun 2022, Fraksi NasDem berkesimpulan bahwa Gubernur Provinsi Papua dalam melakukan perubahan APBD tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepada Daerah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan gubernur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak berkoordinasi dan berkonsultasi sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian hal ini dapat dinyatakan bahwa Gubernur telah melampaui kewenangannya. Hal ini dikarenakan hak budgeting yang dianut dalam sistem ketatanegaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 berada pada kewenangan DPR,” pungkasnya.
Sementara itu pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh pelapor Kristhina R.I.Luluporo, berpendapat melihat muatan materi mengenai realisasi pendapatan pada LKPJ Gubernur Papua, jumlahnya tidak sesuai dengan angka yang tertuang dalam dokumen materi laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022 maupun LKPD TA 2022.
“Sehingga perlu dilakukan koreksi atau reviu secara baik dan teliti,” kata Kristhina
Atas dasar itu, fraksi PDI Perjuangan meminta Gubernur untuk meninjau kembali angka-angka besaran dana yang telah di muat dalam rancangan Raperdasi pasal 2 hingga pasal 8 dengan mencocokan hasil audit BPK dan LKPJ.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan Gubernur terkait permasalahan Beasiswa Unggulan yang sampai saat ini menjadi salah satu masalah dan beban bagi pemprov Papua.
” Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua untuk segera memverifikasi atau melengkapi basis data mahasiswa unggulan yang dikirim keluar negeri, sehingga tidak menjadi polemik antara pemprov dan kabupaten kota serta DOB,” pungkasnya.














