Ketua KPU Papua: Hasil Rekapitulasi PPD Japsel Cacat, Segera Tinjau Ulang

Ketua KPU Papua Steve Dumbon

Jayapura, Teraspapua.com– Hasil  Pleno  rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tingkat distrik Jayapura Selatan dinilai cacat.

Hal ini mendapatkan tanggapan keras dari Ketua PU Papua Steve Dumbon. Data antara gubernur dan walikota tidak sinkron.

“Masa ada sekitar 10 ribu orang yang hanya memilih gubernur, kemudian dia tidak memilih walikota, kami anggap hasil ini cacat,” ujarnya saat memantau perkembangan pleno
KPU Kota Jayapura di Hotel Grand Abepura, Senin (9/12/2024) malam.

Steve meminta PPD Japsel segera meninjau kembali hasil gubernur, sebab ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD.

“KPU Kota tidak bisa mengambil langkah ini karena hasil pleno PPD Japsel ini kami anggap cacat,” tandasnya.

Ia pun menegaskan kehadiran mereka di sekretariat KPU Kota Jayapura bukan untuk mengintervensi kerja PPD maupun KPU Kota. Namun mereka hanya ingin memberi penjelasan
terkait benang kusut atas masalah penggelmbungan suara di Distrik Japsel.

“Kami hanya datang memberi penjelasan agar wawasan mereka terbuka, karena KPU Kota maupun kami di Provinsi tidak bisa melakukan pleno kalau pleno tingkat Distrik masih
cacat,” tuturnya.

Steve menjelaskan untuk waktu pleno tingkat kota, akan menyesuaikan dengan hasil pleno PPD Japsel, yang tentunya masalah uang terjadi harus diselesaikan sehingga tingkat
Kota tidak lagi membahas masalah yang sama.

Pleno PPD ini juga kita lihat berita acaranya hanya satu komisioner uang tanda tangan 4 lainnya tidak mau tanda tangan, ini menunjukan pleno PPD Japsel ini masih
bermasalah,” jelasnya.

Adapun pengesahan hasil pleno, jika semua komisoner masing mssing mmrbubihi tandatangan, namun uang terjadi daei 5 komisioner KPU Kota Jayapura hanya satu orang yang
menandatangan.

“Berita acara itu legalitas untuk pengesahan hasil pleno, jika hanya sebagian komsioner yang tanda tangan, maka akan menjadi cacat hukum,” jelas Steve.

Meskipun tenggang waktu pleno PPD tingkat kota batas 9 Desember 2024, namun karena masih meningggalkan masalah teknis, maka diberikan tambahan waktu, dengan catatan
masalah penggelembungan suara tersebut harus segera diselesaikan di tingkat PPD.

“Sebenarnya batas waktu untuk kota bahkan provinsi batasnya hari ini (senin red), namun karena kondisi maka 2 hari kedepan masih bisa dilakukan,” kata Steve.

(arche)