Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menggelar sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan, untuk jenjang Sekolah Dasar, Rabu (14/5/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Abe Hotel yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rocky Bebena,

Ketua Panitia, Agustinus Assem dalam laporan mengatakan, advokasi kebijakan dalam bidang pendidikan seringkali dipicu oleh ketidaksertaan akses kualitas dan relevansi pendidikan bagi semua individu.

“Hal ini mendorong berbagai pihak, termasuk individu, kelompok dan organisasi untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan dan perubahan kebijakan pendidikan,” kata Agustinus Assem.

Lanjut dia, kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan dilakukan untuk menciptakan perubahan positif dalam kebijakan pendidikan, seperti meningkatkan akses pendidikan berkualitas, memastikan inklusi, dan memperjuangkan hak-hak siswa, termasuk penyandang disabilitas.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena mengatakan, materi utama sosialisasi adalah tentang tata naskah dinas.

“Harapan kami supaya semua satuan pendidikan, terutama untuk SD di kota Jayapura, memahami benar tata naskah dinas yang berlaku saat,” kata Bebena.

Lanjut Rocky Bebena saat ini, sekolah sementara penyesuaian, sehingga kami merasa penting untuk materi ini dilaksanakan.

Kemudian untuk materi yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai e-kinerja guru, sehingga kinerja guru-guru di semua satuan pendidikan, benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada.

Kemudian untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya, kami mengharapkan semua pengawas sekolah untuk mendampingi, supaya tuntas e-kinerja di semua satuan pendidikan yang ada di kota Jayapura.

Senada disampaikan pemateri Batseba Itaar yang paling penting adalah tata naskah dinas, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Perwal Nomor 76 tahun 2024, disitu ada perubahan-perubahan tata naskah dinas, kop surat ada stempel.

(Arc)