Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) mulai melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025 melalui komisi-komisi terkait.
Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 17 April 2026 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah daerah.
Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri M. Hamadi, menegaskan pentingnya peran setiap komisi dalam mengawal pembahasan LKPJ, terutama dalam memastikan pemenuhan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Ia menekankan bahwa perhatian terhadap sektor infrastruktur dan pengelolaan sumber daya, termasuk mineral, menjadi krusial dalam memperkuat pelayanan pemerintahan di Papua.
“Pembahasan LKPJ ini kami targetkan dapat rampung dalam waktu 30 hari. Nantinya akan diakhiri dengan penyampaian rekomendasi resmi melalui sidang paripurna,” ujar Mukri kepada wartawan di ruang kerjanya usai mendampingi komisi IV DPRP rapat kerja dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua , Kamis (9/4/2026).
Selain fokus pada pembahasan LKPJ, DPR Papua juga tengah menyusun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah ke depan. Data Pokir dihimpun dari hasil reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
Menurut Mukri, penyusunan Pokir menjadi langkah strategis dalam menghadapi sejumlah agenda pembangunan daerah, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlangsung pada April hingga Mei, serta Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus).
“Kami ingin di tengah efisiensi anggaran ini, kinerja tetap maksimal. Efisiensi tidak boleh berdampak pada pembangunan daerah, dan di sinilah peran DPR melalui fungsi pengawasan dan penganggaran menjadi penting,” jelasnya.
Mukri juga mengungkapkan adanya sejumlah catatan DPR Papua terhadap rekomendasi dewan pada tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah optimalisasi pemanfaatan ruang milik jalan, khususnya terkait penggunaan utilitas oleh pihak swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta Komisi IV untuk melakukan pendalaman dan mengecek alasan mengapa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, baik dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR Papua juga berencana menggelar sidang paripurna untuk membahas dan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bahkan, tidak menutup kemungkinan dua hingga tiga Raperda akan disahkan sekaligus apabila proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.
Salah satu regulasi yang saat ini menjadi prioritas adalah Raperda tentang perangkat daerah.
“Ini menjadi salah satu perda prioritas kami. Kami berharap pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Mukri.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPR Papua berharap dapat memastikan proses perencanaan, pengawasan, dan legislasi berjalan optimal demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.















